Pojok Batam

KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra

erpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. (ANTARA FOTO/ADAM BARIQ)

Tim supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap dokumen penanganan kasus Djoko S Tjandra dkk yang sudah didapatkan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan konstruksi kasus di dua institusi penegak hukum menjadi materi yang dipelajari oleh tim. Jika ditemukan peristiwa pidana, KPK akan mengkaji kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari konstruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (23/11).

Tak hanya itu, juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan pihaknya juga terus mencermati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor,” ucap Ali.

Untuk diketahui, kasus yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung saat ini sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bareskrim Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra yang kala itu masih buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Terdakwanya ialah Djoko Tjandra; mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; dan pengusaha Tommy Sumardi.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA FTO/Sigid Kurniawan)

Sedangkan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung adalah terkait gratifikasi, pencucian uang dan pemufakatan jahat perihal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari; mantan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya; dan Djoko Tjandra.

Selain tindak pidana korupsi,Djoko Tjandra juga diadili atas kasus dugaan pemalsuan sejumlah surat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam kasus tindak pidana umum ini, duduk sebagai terdakwa juga ada Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

 

Editor : Aron

Sumber : cnnindonesia

Exit mobile version