Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster perpajakan, bakal segera dirilis. Dengan demikian wajib pajak akan beradaptasi dengan aturan terbaru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah membocorkan berbagai kebijakan di klaster tersebut. Kebijakan itu juga sudah mendapatkan catatan dari para pengusaha.
Berikut ini selengkapnya mengenai bocoran aturan turunan UU Cipta Kerja yang hapus berbagai pajak:
Sri Mulyani Beberkan Pajak yang Bakal Dihapus di Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, lewat RPP tersebut ada beberapa pajak yang akan dihapuskan atau disesuaikan. Tujuannya untuk menggairahkan dunia usaha dan menarik investasi.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyadari perlunya redesign pada PPh, PPN dan KUP. Pada PPh, lewat RPP UU Cipta Kerja ini pemerintah bakal memperjelas Wajib Pajak Orang Pribadi.
Menurut Sri Mulyani, setiap orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka mereka termasuk wajib pajak dalam negeri. Sedangkan warga Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, mereka bisa menjadi subjek pajak luar negeri.
Sementara bagi warga asing yang bekerja di Indonesia, pemerintah akan mengenakan PPh dari pendapatan yang didapat dari bekerja di dalam negeri saja.
Diharapkan aturan ini tidak membuat kalangan ekspatriat takut untuk bekerja di Indonesia. Langkah itu juga untuk menarik para investor agar mau menanamkan investasinya di Indonesia, pemerintah juga mengubah rezim terhadap dividen.
“Dividen dalam negeri dihapuskan PPh-nya dan dividen dari luar negeri tidak akan dikenakan pajak apabila dia ditanamkan dalam kegiatan usaha investasi di Indonesia,” ujarnya.
Jika dividen tersebut tidak ditanamkan sebagai investasi di Indonesia, akan dikenakan pajak. Jika dividen tersebut akan ditarik ke luar negeri, maka sebelum ditarik akan diberlakukan pajak.
Menurut Sri Mulyani, rezim ini bertujuan agar modal tetap ada di Indonesia untuk kegiatan produktif. Sebab Indonesia membutuhkan lebih banyak modal untuk tumbuh.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan non objek PPh yang diklasifikasikan yaitu bagi laba atau sisa hasil dari koperasi. Tujuannya, mendorong masyarakat berlomba membuat koperasi dengan jumlah keanggotaan yang diperkecil sehingga akan membuat koperasi yang lebih produktif.
Pada tarif PPh 26 atas bunga juga dilakukan penyesuaian. Dari sisi PPN, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian, di antaranya penyertaan modal yang bentuknya adalah aset inbreng diputuskan tidak terutang PPN, sedangkan penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
Selain itu, pemerintah juga merelaksasi cara pembayaran pajak bagi warga negara yang tidak memiliki NPWP, yaitu cukup dengan mencantumkan NIK. Hal ini akan memudahkan masyarakat kecil yang selama ini tidak memiliki NPWP.
Bocoran Aturan Turunan UU Cipta Kerja yang Hapus Berbagai Pajak (1)
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Lewat UU Cipta Kerja, Sri Mulyani Bakal Cegat Wajib Pajak Nakal
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RPP turunan UU Cipta Kerja tersebut disusun untuk memperbaiki sektor perpajakan di Indonesia. Salah satu yang diperbaiki lewat RPP tersebut adalah soal sanksi pajak. Besaran sanksi akan diturunkan sehingga tidak ada lagi upaya penghindaran pajak.
“kami lakukan pengaturan ulang mengenai sanksi administrasi pajak dan imbal bunga yang dianggap lebih adil. Sehingga bisa menimbulkan sikap pengusaha yang lebih kooperatif. Pengusaha tidak menggunakan semua ikhtiarnya dan kemampuan mengakal-akali dan menghindar pajak karena aturannya sangat sulit dan sanksinya tinggi yang menyebabkan mereka terus menerus akan berikhtiar,” ujar Sri Mulyani dalam Webinar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11).
Artinya UU Cipta Kerja bakal mengatur ulang sanksi administrasi pajak yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam beleid lama, sanksi bunga atas denda administrasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak adalah sebesar 2 persen. Besaran sanksi inilah yang nantinya akan diturunkan melalui UU Ciptaker.
Pengusaha Anggap Penghapusan Pajak Bikin Investor Mudah Masuk
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Johnny Darmawan, menilai dengan adanya turunan peraturan tersebut akan memperbaiki sektor pajak khususnya terkait objek pajaknya.
“Ini yang baru investor masuk tak hanya asing, tapi lokal juga masuk. Terus dia punya jangkauan pajaknya bertambah. Kan sampai sekarang (pajak) online saja belum bisa ditangkap,” ujar Johnny.
Johnny menilai peraturan yang dibuat tersebut bakal transparan dan berpengaruh terhadap investor. Ia menuturkan selama ini investor tidak masuk di Indonesia karena dianggap sulit termasuk dari sisi peraturan.
Bocoran Aturan Turunan UU Cipta Kerja yang Hapus Berbagai Pajak (2)
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sederet Catatan Pengusaha soal UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan
Dalam proses penyusunan RPP klaster perpajakan, para pengusaha pun berharap aspirasi mereka didengar. Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita, mengatakan para pengusaha ingin adanya keadilan hingga kemudahan dalam penerapan perpajakan.
Menurutnya dengan adanya kemudahan ini, harapannya kepatuhan wajib pajak bisa meningkat. Sehingga tidak ada lagi cerita soal pemerintah mengejar-ngejar pengusaha untuk bayar pajak. Di sisi lain, Suryadi berharap pemerintah juga bisa menjelaskan secara lebih detail mengenai RPP Perpajakan ini.
Sebab menurutnya setiap kali pemerintah menerbitkan PP, penjelasannya masih dirasa kurang. Suryadi menegaskan, penjelasan mendetail ini sangat penting. Sebab jika tidak masing-masing orang bisa memiliki tafsir yang berbeda-beda.
Termasuk juga soal dividen. Dalam UU Cipta Kerja, diputuskan bahwa dividen dalam negeri dihapuskan PPh-nya dan dividen dari luar negeri tidak akan dikenakan pajak apabila dia ditanamkan dalam kegiatan usaha investasi di Indonesia.
Jika dividen tersebut tidak ditanamkan sebagai investasi di Indonesia, maka akan dikenakan pajak. Termasuk juga jika dividen tersebut akan ditarik ke luar negeri, maka sebelum ditarik, akan diberlakukan pajak.
Juga untuk dividen dalam negeri, Suryadi mempertanyakan apakah ada batasan untuk aturan ini. Misalnya seseorang membeli sebuah saham sebanyak 1 hingga 2 persen. Dari investasi tersebut, orang itu hanya mendapat dividen sekitar Rp 10-15 juta.
Nilai tersebut menurutnya sangat kecil untuk diinvestasikan kembali. Padahal dalam UU Cipta Kerja, dividen bisa bebas pajak jika hasilnya digunakan kembali untuk investasi.
Editor : Aron
Sumber : kumparan