Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah akan kembali membubarkan 29 lembaga negara.

Menurut Tjahjo pihaknya sudah menyelesaikan kajian dan akan mengumumkan pembubaran sebanyak 10 lembaga negara dalam waktu dekat. Sementara itu, 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI.

“[Tahun] ini 10, yang 19 akan kami sampaikan ke DPR tahun depan karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR,” kata Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/11/2020).

Tjahjo menyebut salah satu lembaga negara yang bakal dibubarkan adalah Badan Otorita Jembatan Suramadu. Kata dia, terlalu banyak instansi yang tumpang tindih di lembaga negara tersebut.

“Contoh Badan Otorita Jembatan Suramadu. Itu kami drop, coba ini PU [Pekerjaan Umum] ikut campur, [TNI] Angkatan Laut ikut, Pemerintah Daerah Jawa Timur, Pemerintah Kota Pamekasan, [Pemerintah Kota] Surabaya juga ikut campur,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Lembaga negara lain yang juga akan dibubarkan yaitu Badan Pengelola Haji dan Badan Pengelola Usia Lanjut. Menurut dia tugas pokok dan fungsi dua lembaga itu bisa ditangani oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk diketahui sebelum rencana pembubaran 29 lembaga negara ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga negara yang terdiri dari tim kerja, badan, komite, maupun satuan tugas pada Juli 2020.

Pembubaran lembaga-lembaga tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pasal 19 Perpres tersebut menyatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka 18 lembaga dibubarkan. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Jokowi juga telah membubarkan 23 lembaga negara lain secara bertahap. Pembubaran pertama kali oleh Jokowi dilakukan terhadap 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014 lewat Perpres Nomor 176 Tahun 2014.

Jokowi juga membubarkan dua lembaga negara pada 21 Januari 2015 melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2015. Kemudian, tahun 2016, Jokowi dua kali membubarkan lembaga negara.

Terdapat sembilan lembaga negara non-struktural yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016. Pada tahun yang sama Jokowi juga membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS melalui Perpres Nomor 124 Tahun 2016.

Kemudian pada 2017, ia membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017. Mayoritas tugas dan fungsi lembaga negara yang dibubarkan itu dialihkan kepada kementerian terkait.

Editor : Aron
Sumber : cnbcindonesia