Jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap 6 terdakwa kasus Jiwasraya. Banding tersebut dilakukan agar terdakwa tak keluar tahanan.

“Banding, karena waktu itu kalau nggak banding dia keluar. Harus banding waktu itu, karena jatahnya hakim kan tinggal enam hari,” kata Jampidsus Ali Mukartono, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).

Ali mengatakan jika jaksa tak mengajukan banding, maka bisa jadi terdakwa akan bebas. Sebab masa tahanan pengadilan tersisa 6 hari saja.

“Sementara, banding itu paling lama tujuh hari, kalau nggak banding sampai hari ketujuh dia keluar. Makanya kita saranin banding biar dia nggak keluar tahanan,” ungkap Ali.

Ali mengatakan jaksa akan menyampaikan memori banding terhadap kasus Jiwasraya. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan keenam terdakwa mengajukan banding sehingga JPU Kejagung mengajukan banding terhadap para terdakwa.

“Semua banding Beny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, Syahmirwan sehingga JPU juga menyatakan banding,” ujar Hari saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya,Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup. Benny diputus bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

Selain Benny hakim memvonis rata terdakwa lainnya dengan vonis seumur hidup. Terdakwa lain yang divonis seumur hidup adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Kemudian empat terdakwa yang sudah diputus bersalah oleh majelis hakim adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Hakim memukul rata vonis para terdakwa dengan penjara seumur hidup. Padahal, jaksa dalam surat tuntutannya memberikan tuntutan hukuman yang berbeda.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews