Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan di pandemi COVID-19. Tito menyebut, masalah protokol kesehatan ini, bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang dan wajib ditaati oleh seluruh kepala daerah.
“Saya minta kepada kepala daerah, sebagai pemimpin tertinggi di daerah masing-masing dan Kasatgas COVID-19 di daerah masing-masing untuk menjadi teladan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut di kerumunan,” kata Tito saat rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).
Tito mengingatkan, ada sanksi yang menanti para kepala daerah yang tidak menaati aturan tersebut. Sanksi itu, kata Tito, sudah diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewajiban dan sanksi kepala daerah.
“Kalau (aturan) itu dilanggar, sanksinya di antaranya bisa diberhentikan, sesuai Pasal 78 ini. Nah ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risikonya menurut UU,” ucap Tito.
“Kalau ketentuan ini dilanggar, itu bisa dilakukan pemberhentian. (Surat edaran soal ini) akan saya bagikan. Hari ini saya tanda tangani dan saya sampaikan kepada seluruh daerah,” imbuhnya.
Ia juga menyebut, sebelumnya, Kemendagri sudah mengeluarkan teguran tertulis kepada 83 kepala daerah pasca-pendaftaran Pilkada 2020. Teguran itu dikeluarkan lantaran terjadi kerumunan massa di daerah-daerah tersebut.
“Jika berkaitan dengan masalah kerumunan, kita harus kembali pada keselamatan rakyat nomor satu. Dalam penanganan COVID-19 ini, semua negara sudah paham, sepakat, bahwa salah satu pencegahan dan memutus mata rantai penularan adalah menghindari kerumunan, pakai masker, dan lain-lain,” tutupnya.
Editor : Parna
Sumber : kumparan