Bareskrim Mabes Polri terus mengusut kasus raibnya dana tabungan sebesar Rp 22 miliar milik atlet eSports bernama Winda Lunardi atau Winda Earl di Maybank.

Kasus ini bermula saat Winda yang menabung di Maybank mengetahui uangnya hilang saat akan melakukan penarikan pada Februari 2020.

Akan tetapi, Winda Earl tidak bisa melakukan penarikan karena saldonya tidak cukup. Dia kemudian melihat sisa tabungannya ternyata tinggal Rp 600 ribu. Setelah itu kemudian melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada Mei 2020

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Kepala Cabang Maybank Cipulir bernama Albert ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Albert dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala bank untuk menguras habis uang Rp 22 miliar dari tabungan Winda lalu dikirim ke sejumlah temannya.

“Tanpa seizin pemiliknya mengambil uang tersebut dikuras sampai habis. Dibagikan ke beberapa temannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Awi menuturkan, Albert dijerat Undang-undang perbankan dan tindak pidana pencucian uang. Total hukuman yakni maksimal 20 tahun penjara.

“Pidana Undang-undang perbankan dan TPPU,” ucap Awi.

Berikut kumparan rangkum sejumlah fakta kasus Maybank dan Winda Earl menurut Bareskrim:

Kepala Maybank Cipulir Tawarkan Tabungan Berjangka lalu Palsukan Data Winda Earl

Awi menuturkan, sebenarnya Albert dan Winda sudah saling mengenal. Dalam satu kesempatan, Albert menawarkan tabungan berjangka kepada Winda. Padahal, produk itu tidak ada.

“Bahkan yang bersangkutan sendiri menawarkan ke korban ini untuk membuka rekening berjangka sementara rekening tersebut di MY (Maybank) tidak ada,” kata Awi.

Momen itu kemudian dipakai Albert untuk memalsukan data Winda. Pemalsuan data untuk mendukung aksinya menguras rekening Winda.

Setelah berhasil menguasai rekening dan menguras habis uang Winda, Albert mengirim uang itu ke sejumlah temannya.

Uang Winda Dikuras Habis untuk Investasi

Awi mengatakan uang Rp 22 miliar yang dikirim Albert ke sejumlah rekannya digunakan untuk investasi.

“Diberikan ke beberapa temannya untuk diputar untuk mencari keuntungan investasi,” kata dia.

Bareskrim juga masih memburu teman tersangka. Hanya saja, terkait jenis investasi yang dikelola Albert, Awi menyebut itu akan disampaikan penyidik secara langsung.

Rekan Bisnis Kepala Maybank Cipulir yang Kuras Uang Winda Earl Ditangkap Bareskrim

Awi mengatakan, Bareskrim sudah menangkap rekan bisnis Albert. Dia sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Bareskrim kini menelusuri aliran dana dari tahanan itu.

“Tersangka yang di Polda metro itukan masih dicari (aliran dana) belum bisa kami sampaikan, ya tunggu aja,” ucap Awi.

“Karena memang kemarin terakhir kita sampaikan upaya Polri untuk mencari aset yang dibelanjakan diberikan ke mana termasuk transfer ke tersangka yang lain calon tersangka lain,” tambah Awi.

Kepala Maybank Cipulir Janjikan Keuntungan 9,25% ke Winda Earl

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, Albert menjanjikan keuntungan untuk keluarga Winda Earl sebanyak 9,25 persen dari hasil membuka tabungan koran. Hal itu yang membuat keluarga Winda tertarik.

“Memberi janji atas tabungan berjangka dengan bunga 9.25 persen pertahun sehingga korban tergerak hatinya untuk menabung di Maybank,” kata Helmy.

23 Saksi Termasuk Ayah Winda Earl Diperiksa Bareskrim

Sejauh ini Bareskrim sudah memeriksa 23 kasus dalam kasus ini termasuk ayah dari Winda Earl. Sosok ayah dari Winda Earl sempat disebut kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea. Hotman menyebut ayah Winda Earl menerima uang dari tersangka Albert.

“Kalau ditanya sudah diperiksa atau belum, pasti diperiksa semuanya yang ada di dalam sana. Baik itu sebagai korban, sudah diperiksa semuanya dan masuk ke dalam materi,” kata Awi.

Namun, Awi belum bersedia mengungkap hasil penyelidikan karena masuk dalam materi penyidikan.

Jawaban Polri soal 8 Kejanggalan yang Disampaikan Hotman Paris

Hotman Paris selaku kuasa hukum Maybank mengungkapkan ada 8 kejanggalan dalam kasus ini.

Berikut 8 kejanggalan yang dimaksud Hotman Paris:

(1) Membuka rekening bank tapi kartu ATM dan rekening tidak diambil sampai hari ini.

(2) Bunga atas tabungan tersebut tidak dibayarkan dari Maybank ke rekening Maybank, tapi dari rekening pribadi si A, dibayarkan ke orang tua nasabah, Herman Gunardi

(3) Ada perbedaan besaran bunga yang dibayarkan, dari seharusnya Rp 1,2 miliar, hanya Rp 567 juta yang dibayarkan lewat rekening pribadi.

(4) Adanya aliran dana dari rekening Winda sebesar Rp 6 miliar untuk pembukaan polis di Prudential. Sebulan kemudian, dana polis tersebut dikirimkan lagi ke rekening ayah Winda, Herman Gunardi, sebesar Rp 4,8 miliar.

(5) Pemilik rekening mengaku menerima rekening koran. Berarti harusnya dia tahu kenapa dia terima rekening koran sedangkan yang dia buka rekening tabungan

(6) Semua data Winda saat melakukan pembukaan rekening, diisi oleh tersangka A. Dalam kasus tersebut, Winda diketahui menandatangani blangko kosong

(7) Sudah saling kenalnya tersangka A dengan ayah Winda Earl sejak sebelum dia menjadi kepala pimpinan cabang Maybank Indonesia Cipulir

(8) Uang dikosongkan akhir tahun 2016, kenapa baru lapor Mei 2020? Jadi Winda baru bikin laporan Mei 2020.

Terkait hal itu, Awi belum bisa banyak berkomentar. Sebab semua yang disampaikan Hotman sudah masuk materi pemeriksaan.

“Seperti saya sampaikan tadi, itu sudah masuk materi,” kata Awi.

Kepala Maybank Cipulir Akui Simpan Buku Tabungan dan ATM Milik Winda Earl

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Albert masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Bareskrim. Dalam pemeriksaan terbaru pada Senin (16/11), terungkap jika Albert tidak memberikan buku tabungan dan ATM kepada Winda Earl. Padahal seharusnya kedua barang tersebut harus diberikan.

“Selanjutnya data (Winda Earl) tersebut dimasukkan ke dalam sistem bank dan nasabah diberi buku dan kartu ATM. Namun oleh tersangka tidak diberikan kepada nasabah Winda,” kata Helmy.

Helmy menuturkan, buku tabungan dan ATM milik Winda dipakai untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, Albert mendatangi ayah dari Winda Earl dan meminta untuk mengisi formulir pembukaan nasabah baru.

Tetapi, Albert tidak mengurus formulir itu dengan benar. Ia malah memanipulasi nomor telepon korban dengan nomor telepon yang telah disiapkannya. Hal itu dilakukan untuk mengecoh pihak Maybank.

“Pemindahan buku kepada Herman Lunardi (ayah Winda) untuk ditandatangani oleh saudara Winda. Selanjutnya oleh tersangka formulir tersebut dibawa ke kantor dan isi oleh tersangka dengan nomor telepon yang sudah disiapkan oleh tersangka apabila ada pengecekan dari bank,” tutur Helmy.

Albert Juga Buka Asuransi atas Nama Ayah Winda Earl Rp 6 M

Albert mengakui dirinya membuka polis asuransi Prudential atas nama ayah Winda Earl, Herman, senilai Rp 6 miliar. Dana pembukaan polis itu diambil dari rekening Winda.

“Termasuk soal aliran ke Prudential sebesar Rp 6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar. Terhadap pengajuan dilakukan dengan cara pemindahbukuan Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya,” kata Helmy.

“Tujuannya adalah untuk mendapatkan performance (target cabang) untuk mendapat nama dan keuntungan pribadi,” tambah dia.

Helmy menuturkan, asuransi tersebut dibuat Albert atas nama ayah Winda Earl tanpa sepengetahuan korban.

Tersangka juga diam-diam mencairkan Rp 4,8 miliar dari polis Prudential yang kemudian dikirim ke rekening Herman, juga tanpa sepengetahuan korban. Rekening Herman juga dikelola Albert secara diam-diam.

Uang tersebut dikirim dari rekening Herman ke rekening tersangka. Kemudian Albert mengirim uang itu ke temannya sebagai modal investasi. Bahkan tersangka juga memanfaatkan uang tersebut untuk membeli rumah.

Kepala Maybank Cipulir Juga Terjerat Kasus Lain

Selain terjerat kasus ini, Awi mengatakan jika Albert saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus lainnya.

Hal itu membuat Polri harus menunggu proses persidangan untuk melakukan pemeriksaan. Namun, tidak dijelaskan kasus apa yang tengah dihadapi Albert di sana.

“Kasus ini polisi ini dalam rangka memeriksa tersangka harus izin Ketua PN Tangerang. Karena saat ini tersangka dalam proses sidang kasus terdahulu,” kata Awi.

Editor : Aron
Sumber : kumparan