Pihak kepolisian dikabarkan akan segera menggolongkan SIM C untuk pengguna sepeda motor. Rencana ini sebenarnya sudah jadi isu sejak 2016 lalu.

Namun hingga sekarang implementasi atau perwujudannya belum terealisasi. Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan untuk saat ini pembuatan SIM untuk motor masih mengacu pada Perkapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

“Terkait revisi perkap itu belum disahkan (penggolongan SIM C). Kita masih mengacu pada Perkap lama, masih ada perubahan-perubahan dari korlantas. Tunggu saja nanti info selanjutnya,” kata Agung lewat pesan singkat kepada kumparan, Senin (16/11).

Polisi Siapkan SIM Motor C1 dan C2, Apa Bedanya dengan SIM C Biasa? (1)
Ilustrasi Praktik Test SIM C. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Agung menjelaskan, nantinya dalam pengklafikasian SIM tersebut tak semua pemilik motor akan mengantongi SIM C. Sebab, SIM C akan terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan kubikasi mesin motor.

“Sama saja untuk sepeda motor, cuma beda cc saja,” katanya.

Mengutip lama resmi NTMC Polri 3 golongan SIM yang akan disiapkan adalah:

  • SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc.
  • SIM C1 : untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc.
  • SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
Polisi Siapkan SIM Motor C1 dan C2, Apa Bedanya dengan SIM C Biasa? (2)
Layout mesin BMW R Nine T Urban G/S Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
 Bisa diartikan bahwa, pemilik SIM C2 tidak perlu mengantongi SIM C atau C1 karena secara pengetesan sudah melewati ketentuan level SIM C dan C1. Sementara untuk SIM C1 jika ingin memiliki SIM C2 perlu mengendarai dan memahami motor kubikasi di atas 500 cc.

Penguji Teori SIM Polda Metro Jaya, Aiptu Arwin Nasution menyebutkan, saat ini draft rancangan menyoal pengklafikasian SIM C sudah rampung dan berada di Bidkum (Bidang Hukum) untuk pelaporan ke Kapolri.

Hanya ketika ditanya kapan akan diterbitkan, dia enggan menginformasikan waktunya. Arwin menyebutkan secepatnya akan diinformasikan.

“Saya tidak bisa jawab mas. Nanti waktunya ada. Yang jelas itu hanya untuk pembedaan pengguna motor berdasarkan mesin motor,” kata dia.

Polisi Siapkan SIM Motor C1 dan C2, Apa Bedanya dengan SIM C Biasa? (3)
SIM lama. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sudah tercantum biaya pembuatan SIM C1 dan C2

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 soal Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di dalamnya sudah ada biaya pembuatan SIM C1 dan C2 .

Dari lampiran tersebut pembuatan SIM C1 dan C2 sama-sama dihargai Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu.

Adapun untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama yakni Rp 75 ribu.

Editor : Aron
Sumber : kumparan