Namun hingga sekarang implementasi atau perwujudannya belum terealisasi. Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan untuk saat ini pembuatan SIM untuk motor masih mengacu pada Perkapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
“Terkait revisi perkap itu belum disahkan (penggolongan SIM C). Kita masih mengacu pada Perkap lama, masih ada perubahan-perubahan dari korlantas. Tunggu saja nanti info selanjutnya,” kata Agung lewat pesan singkat kepada kumparan, Senin (16/11).
“Sama saja untuk sepeda motor, cuma beda cc saja,” katanya.
Mengutip lama resmi NTMC Polri 3 golongan SIM yang akan disiapkan adalah:
- SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc.
- SIM C1 : untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc.
- SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
Penguji Teori SIM Polda Metro Jaya, Aiptu Arwin Nasution menyebutkan, saat ini draft rancangan menyoal pengklafikasian SIM C sudah rampung dan berada di Bidkum (Bidang Hukum) untuk pelaporan ke Kapolri.
Hanya ketika ditanya kapan akan diterbitkan, dia enggan menginformasikan waktunya. Arwin menyebutkan secepatnya akan diinformasikan.
“Saya tidak bisa jawab mas. Nanti waktunya ada. Yang jelas itu hanya untuk pembedaan pengguna motor berdasarkan mesin motor,” kata dia.
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 soal Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di dalamnya sudah ada biaya pembuatan SIM C1 dan C2 .
Dari lampiran tersebut pembuatan SIM C1 dan C2 sama-sama dihargai Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu.
Adapun untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama yakni Rp 75 ribu.