Polda Metro Jaya bakal meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, hari ini, Selasa (17/11).

Dalam surat undangan klarifikasi yang beredar, Anies dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB oleh Sub Direktorat I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Iya klarifikasi, iya kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (16/11) kemarin.

Anies diperiksa berdasarkan laporan polisi yang diajukan ke Polda Metro Jaya karena ada dugaan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait acara pernikahan tersebut, termasuk Anies.

Argo mengatakan, mereka bakal dimintai klarifikasi karena ada dugaan tindak pidana, yakni Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi ke Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana perihal pemanggilan Anies namun tidak merespons sampai berita ini ditulis.

Rizieq sebelumnya menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di kediaman pribadi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu malam (14/11).

Kerumunan massa itu dikecam karena mengabaikan protokol kesehatan dan tanpa menjaga jarak, padahal masih di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Buntut dari kerumunan massa itu, pihak Rizieq telah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Selain itu, Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat terkait penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi.

 

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia