Penyidik KPK memanggil mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie terkait perkara suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Marzuki Alie akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Hiendra Soenjoto.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Dalam perkara itu Nurhadi dan menantunya bernama Rezky Herbiyono sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nurhadi didakwa menerima suap berkaitan dengan sejumlah perkara dari tingkat pengadilan pertama hingga tingkat PK.

Sementara itu Hiendra dijerat sebagai pemberi suap ke Nurhadi. Perkara untuk Hiendra masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.

Nama Marzuki Alie sempat muncul dalam sidang Nurhadi pada 11 November 2020. Saat itu jaksa KPK menghadirkan saksi yang merupakan kakak dari Hiendra bernama Hengky Soenjoto.

Jaksa saat itu melakukan konfirmasi mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 52 kepada Hengky. Dalam BAP itu, Hengky mengungkapkan kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie dan Seskab Pramono Anung.

“Saya bacakan BAP 52, Saudara jelaskan awalnya antara Hiendra Soenjoto dan Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar, saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu, agar penahanan Hiendra ditangguhkan. Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di kompleks pergudangan saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie, namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga,” kata jaksa mengkonfirmasi BAP yang diamini oleh Hengky.

Hengky juga membenarkan BAP-nya yang menyebut Hiendra menawarkan surat utang sebesar Rp 110 miliar untuk menggantikan Azhar Umar, yang menjabat Komisaris PT MIT (Multicon Indrajaya Terminal). Namun tidak jadi karena Hiendra meminjam uang ke Marzuki Alie senilai Rp 6-7 miliar digunakan untuk mengurus perkara Hiendra.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

 

Editor : Aron
Sumber : detiknews