Penasihat Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Farid Syam mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Pegawai Senior KPK itu sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk tanggal 16 Desember 2020, tepat 15 tahun ia mengabdi di lembaga tersebut.

“Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020,” kata Nanang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/11).

Nanang yang selama 15 tahun bekerja di bagian Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJ KAKI) KPK itu merasa sudah waktunya untuk keluar.

“Kalau alasan kan bisa 1001 alasan. Saya merasa sudah finish saja. Ibarat orang berlari sudah sampai tujuan. Jadi, bisa jadi perspektif tujuan kan macam-macam. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, perubahan Undang-undang (UU) KPK turut andil mempengaruhi keputusannya untuk meninggalkan komisi antirasuah. Kata dia, pekerjaan dengan spirit memberantas korupsi menjadi terganggu.

Diketahui, UU KPK mengalami perubahan menjelang akhir 2019. Di mana saat itu KPK menyampaikan setidaknya terdapat 26 poin bermasalah yang termuat dalam aturan perubahan tersebut. Dua di antaranya mengenai KPK yang masuk rumpun eksekutif dan pegawai KPK menjadi ASN.

“Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi,” ucap Nanang.

Eks Ketua Wadah Pegawai periode 2012-2014 ini bilang perubahan UU KPK membuat sejumlah pegawai tidak lagi nyaman bekerja. Menurut dia, kerja-kerja lembaga dalam memberantas korupsi menjadi lemah.

Nanang mengungkapkan kalau dirinya bukan orang pertama di Direktorat PJ KAKI yang mengundurkan diri sejak UU KPK resmi mengalami perubahan pada Oktober tahun lalu.

“Di PJ KAKI sendiri sudah 4 yang keluar,” tambah Nanang.

Berdasarkan penuturan temannya, Nanang berujar bahwa mereka merasa tidak nyaman bekerja lantaran diselimuti ketidakpastian.

“Intinya orang bekerja dalam suasana yang penuh ketidakpastian, ya, pasti tidak nyaman. Yang saya lihat adalah ketika saya bertemu, ngobrol, mereka bertanya-tanya. Mungkin bertanya karena kapasitas saya wadah pegawai, kan,” tutur dia.

“Jadi saya jawab begini: ‘Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya’. Karena, ya, memang tidak ada kepastian. Pegawai itu mau dibawa ke mana,” ujarnya melanjutkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan sebanyak 37 pegawai telah mengundurkan diri dari institusi sepanjang Januari-September 2020. Satu pegawai yang mengundurkan diri adalah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

 

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia