Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melaporkan seorang pedemo wanita ke Polresta Pontianak. Sutarmidji menilai isi orasi pedemo tersebut menghina dirinya.

Demo tersebut digelar pada Hari Pahlawan, Selasa (10/11/2020), dengan tuntutan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Rekaman video orasi salah seorang pendemo tersebut lalu viral di media sosial.

“Sementara beliau melaporkan cuplikan video yang beredar di media, di sosmed juga, satu orang (yang dilaporkan). Salah satu orator,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin saat dihubungi detik.com, Jumat (13/11/2020).

Komaruddin mengatakan Sutarmidji membuat laporan polisi pada Kamis (12/11/2020). Sutarmidji sendiri yang langsung datang ke SPKT Polresta Pontianak.

“Beliau menyampaikan laporan terkait dengan penghinaan terhadap dirinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 207 (KUHP) barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan tulisan ataupun lisan melakukan penghinaan terhadap penguasa,” ujarnya.

“Di ketentuan Pasal 207 ancamannya 1 tahun 6 bulan. Karena ini mengatasnamakan gubernur, tentu pasal itu yang diterapkan. Kalau orang-perorangan mungkin bisa Pasal 310,” imbuhnya seperti dilaporkan detik.vom.

Dalam video yang viral, orator itu disebut mahasiswi. Namun, polisi masih menyelidiki identitas yang bersangkutan.

“Masih kami dalami apakah yang bersangkutan sudah mahasiswi, karena kalau dilihat dari usianya masih sangat muda, baru belum sampai 18 tahun. Dalam laporan tertulis itu memang pelaku masih lidik ya, belum disebutkan siapa. Memang mengarah kepada video yang viral itu,” kata Komarudin.

Ia mengatakan yang dipersoalkan Sutarmidji yakni ada kalimat orator yang dinilai menghina karena memaki menggunakan nama binatang.

“Kalau dalam video itu dikatakan, katanya ‘gubernur a****g’, itu. Sementara dari pak gubernur sendiri, dari statement-nya yang saya baca saya tidak bisa terima, ini sama saja menghina ibu saya, kalau menurut pak gubernur dari hasil wawancara yang saya baca yang beredar,” tuturnya.

Terpisah, Sutarmidji mengaku sebenarnya tidak ingin memperpanjang masalah ini.

“Namun saya tetap harus memberikan pelajaran yang tegas kepada masyarakat, khususnya oknum pendemo yang memaki-maki saya, agar tidak sembarangan mengeluarkan kata tidak pantas dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum,” kata Sutarmidji di Pontianak seperti dilansir Antara, Jumat (13/11/2020).

Seperti dikutip detik.com, Sutarmidji mengatakan telah mengetahui identitas pendemo tersebut, yang diketahui masih berstatus pelajar tapi terlibat dalam aksi demo dan diberi kesempatan untuk berorasi.

Sutarmidji mengatakan sebenarnya sudah memaafkan pedemo itu. Namun, jika dirinya tidak memberikan pelajaran tegas dan tidak melaporkannya sendiri ke Polresta Pontianak, dipastikan pendukungnya yang akan melaporkan anak tersebut atas makiannya kepada Gubernur Kalbar.

“Ya, karena sudah seperti ini, silakan hadapi sendiri apa yang sudah diperbuat. Saya bukan antikritik, namun jelas saya tidak terima dimaki-maki seperti itu, karena bagi saya makian itu sama saja dengan memaki ibu saya yang sudah melahirkan saya,” katanya.

Sutarmidji juga menambahkan, mengenai adanya tudingan dari sejumlah pihak yang menyebutkan dirinya tidak konsisten terkait UU omnibus law, dengan tegas dirinya menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya juga tetap konsisten terhadap hal tersebut.

“Permasalahannya adalah, saya adalah Gubernur Kalbar, kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Kita sudah sampaikan aspirasi masyarakat menolak UU tersebut, namun untuk membatalkannya ini ranah DPR dan Presiden, kita hanya bisa menyampaikan masukan dan pendapat,” ujarnya.

Editor : Aron

Sumber : cnnindonesia