Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memanggil ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri  kasus pembobolan saldo ATM atlet e-Sport Winda Lunardi.

“Penyidik ke depan akan memanggil dan memeriksa ahli perbankan dari OJK termasuk TPPU dari PPATK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/11).

Selain dari OJK dan PPATK, polisi juga akan meminta keterangan dari ahli perbankan Universitas Trisakti.

Sejauh ini, kata dia, penyidik masih menelusuri aset milik Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A yang telah ditetapkan tersangka.

Awi memastikan penyidik memeriksa semua pihak yang berkaitan baik itu korban, Maybank, maupun pihak luar untuk mengusut saldo raib tersebut.

“Kami terus berjalan di proses penyidikan. Sudah banyak yang kami periksa. Kalau korban itu pasti pertama kali diperiksa,” ucap dia.

Sebelumnya, tersangka A diduga membobol saldo ATM korban dengan modus melalui iming-iming sejumlah keuntungan dalam skema tabungan berjangka kepada korban.

Setelah ditelusuri, ternyata tabungan tersebut fiktif.

Namun, hal itu justru dibantah oleh pihak Maybank Indonesia yang menyatakan bahwa sebenarnya buku tabungan dan kartu ATM milik korban selama ini dipegang oleh tersangka.

Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa kasus ini memiliki beberapa kejanggalan.

Misalnya, ada aliran dana dari rekening Winda ke Prudential, namun ditransfer oleh A untuk pembelian polis asuransi senilai Rp6 miliar.

Hotman menduga A yang telah menjadi tersangka itu melakukan praktik permainan ‘bank dalam bank’ dengan mengakses uang milik nasabah.

 

Editor : Aron

Sumber : cnnindonesia