Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Agusman Sinaga (AMS), Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura), sebagai tersangka atas kasus dugaan rasuah pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

“Dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/11).

Ia menjelaskan kasus ini bermula saat Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.

Agusman merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus, yang ditugaskan untuk menemui pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya, guna membahas potensi anggaran pada wilayah tersebut, serta meminta bantuan untuk pengurusannya.

“Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima,” tutur Karyoto.

Dalam kurun waktu Mei-Agustus 2017, katanya, terjadi pertemuan antara Agusman, Yaya dan Rifa, di Hotel Aryaduta Jakarta. Dalam pertemuan itu, Yaya dan Rifa memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar.

KPK, lanjut Karyoto, menduga ada penyerahan uang sebesar Sin$200 ribu dari Agusman kepada Yaya dan Rifa.

Pada Januari 2018, Rifa menyatakan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar belum dapat di-input dalam sistem Kementerian Keuangan sehingga tidak dapat dicairkan.

Yaya lantas menghubungi Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019, Puji Suhartono, yang merupakan rekan kuliahnya di program doktoral Universitas Padjajaran untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Puji pun menghubungi koleganya di DPR Fraksi PPP bernama Irgan Chairul Mahfiz (ICM).

“Sekitar akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang sejumlah Rp80 juta ke rekening milik Irgan. Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, Agusman melalui supirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp80 juta ke rekening atas nama Irgan,” imbuhnya.

Karyoto menuturkan pada April 2018 kembali terjadi pertemuan antara Agusman, Yaya dan Rifa. Ia berujar Agusman memberikan uang Sin$90 ribu secara tunai dan mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama Puji Suhartono.

Lalu pada tanggal 9 April 2018, ucap Karyoto, Agusman melakukan setoran tunai uang Rp400 juta ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya.

Selain itu, Agusman juga mentransfer uang Rp100 juta ke rekening Puji sebagai fee yang diberikan terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Infografis Anggota DPR 2014-2019 Terjaring Kasus KorupsiInfografis Anggota DPR 2014-2019 Terjaring Kasus Korupsi. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” terang Karyoto.

 

Editor : Parna