Anggota TNI AD yang mengunggah video berisi ucapan ‘Kami Bersamamu Habib Rizieq’ masih menjalani pemeriksaan. Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya itu kini ditahan 14 hari.

“Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman saat berkunjung ke Markas Yonzipur II, Matraman, Jakarta Timur, dalam keterangannya, Kamis (12/11).

Dalam kesempatan itu, Dudung kembali mengingatkan seluruh prajurit untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Biar bagaimana pun, prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa sembarangan mengunggah konten ke media sosial.

“Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE,” tambah dia.

Anggota TNI AD yang Ucapkan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' Ditahan 14 Hari (3)
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman kunjungi Yonzikon 11 di Matraman, Jakarta Timur. Foto: TNI AD

Dudung mengatakan, Kopda Asyari dihukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kunjungan kali ini merupakan yang pertama bagi Dudung selama menjabat sebagai Pangdam Jaya. Dudung tetap bangga dengan semangat para prajurit.

“Saya bangga dengan prajurit Zikon 11/Durdhaga Wighra, mulai dari penyambutan, hormat jajar, hingga yel-yel, itu menunjukkan prajurit yang hebat walaupun satuanmu atau Batalyonmu sudah di bawah pengendalian Kodam Jaya/Jayakarta,” ucap dia.

Editor : Aron

Sumber : Kumparan