Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan 441.570 Wajib Pajak (WP) telah menerima insentif pajak dari pemerintah hingga 4 November 2020. Jumlah itu terdiri dari 230.094 WP UMKM dan 211.476 WP non-UMKM.

“Pandemi memberikan dampak yang signifikan kepada dunia usaha dalam bentuk penurunan turn over perusahaan maupun serapan tenaga kerja,” ujar Ani, sapaan akrabnya, saat rapat bersama Komite IV DPD secara virtual, Senin (9/11).

Ia mengklaim insentif pajak ini setidaknya sudah cukup berpengaruh dan membantu masyarakat, baik orang pribadi maupun badan.

“Analisa awal terhadap mereka disimpulkan bahwa insentif fiskal ini memberikan paling tidak bantuan untuk keberlangsungan usaha wajib pajaknya. Diharapkan wajib pajak tetap bisa bertahan dan pulih kembali sering dengan pemulihan ekonomi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ani merinci WP yang mendapat relaksasi PPh Pasal 21 DTP sebanyak 129.744 WP. Lalu, pembebasan PPh Pasal 22 Impor 14.085 WP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 65.699 WP, dan restitusi dipercepat 1.948 WP.

Selanjutnya, dari sisi jenis usaha, WP yang paling banyak mendapat insentif pajak merupakan mereka yang berusaha di bidang perdagangan. Jumlahnya mencapai 99.007 WP atau 46,82 persen dari total pemberian insentif pajak.

Selanjutnya, industri pengolahan 40.905 WP atau 19,34 persen, konstruksi dan real estate 14.653 WP atau 6,93 persen, dan jasa perusahaan 13.454 WP atau 6,34 persen dari total.

Dari sisi anggaran, insentif pajak untuk PPh 21 DTP mencapai Rp2,51 triliun, pembebasan PPh 21 Impor Rp9,1 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp13,73 triliun, pengembalian restitusi Rp3,57 triliun, dan penurunan tarif PPh Badan Rp9,21 triliun.

Total realisasi mencapai Rp38,13 triliun atau 31,6 persen dari pagu Rp120,6 triliun. Sedangkan realisasi PPh final UMKM sudah dimanfaatkan oleh 230.094 WP dengan nominal realisasi Rp55 miliar.

 

Editor : Aron

Sumber : cnnindonesia