Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sudah memasuki tahap penyidikan. Terdapat tiga laporan polisi (LP) yang sedang didalami tim penyidik Mabes Polri terkait kasus korupsi di PT Asabri.

“Bahwasanya sudah kami koordinasikan dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bahwasannya ada beberapa laporan polisi yang perlu teman-teman ketahui terkait dengan laporan Asabri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (10/11/2020).

Awi menyebutkan LP pertama memasuki tahap penyidikan pada awal Februari lalu. Sebanyak 43 saksi telah ditetapkan serta 4 laporan keuangan dan dokumen disita tim penyidik.

“Pertama LP No A077/II/2020 Dittipideksus tanggal 7 Februari 2020 jadi sejak tanggal 7 Februari 2020 telah dilakukan penyidikan dan penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 43 saksi dan menyita beberapa laporan keuangan, ada 4 laporan keuangan serta 4 dokumen yang telah disita,” tuturnya.

Awi menyampaikan, LP kedua memasuki tahap penyidikan menjelang akhir Maret lalu. Sebanyak 6 orang sudah diperiksa.

“Kemudian kedua, LP No A0175/III/Bareskrim tanggal 24 Maret 2020 juga sudah dilakukan penyidikan. Mulai tanggal 22 April 2020 telah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang,” ujarnya

Sementara untuk LP ketiga, kata Awi, sudah memasuki tahap penyidikan pada pertengahan Januari lalu. Sebanyak 94 orang sudah diperiksa tim penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).

“Kemudian ketiga, LP No 63/I/25/2020 SPKT PMJ tanggal 15 Januari 2020 bahwasanya penyidik Ditkrimsus PMJ sejak tanggal 15 Januari telah melakukan penyidikan kasus tersebut yaitu telah memeriksa antara lain 94 saksi jadi dari hasil koordinasi antara Ditipideksus, Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus ini kita dahulukan penyidikannya oleh PMJ kemudian Dittipideksus menunggu bagaimana hasil perkembangannya,” ungkapnya.

Penyidik menemukan adanya tindak pidana berupa penyimpangan tata kelola investasi di tubuh PT Asabri. Simak di halaman berikutnya.

Awi menyebutkan, dalam kasus ini, ditemukan tindak pidana berupa penyimpangan tata kelola investasi oleh PT Asabri. Dari hasil penyelidikan, penyimpangan berlangsung sejak 2012 hingga 2019.

“Karena pada intinya dalam kasus ini dari 3 LP tersebut bahwasanya yang ditangani adalah objeknya sama, dalam perkara yang sama yaitu tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kepada tata kelola investasi dan kegiatan lainnya yang dijalankan oleh BUMN PT Asabri tbk sampai dengan tahun 2019. (Dari) 2012-2019 yang kita selidiki,” ucapnya.

Saat ini, tim penyidik sedang melakukan penelusuran aset. Selain itu, tim penyidik menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Saat ini penyidik sedang melaksanakan tracing aset dan menunggu hasil audit BPK RI. Bahwasannya kasus sedang berjalan,” imbuhnya.

Adapun pasal yang dilanggar ialah sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Isu dugaan korupsi ini mulanya dikatakan Menko Polhukam Mahfud Md. Ia menduga ada korupsi di atas Rp 10 triliun. Masalah ini tak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya.

“Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas Rp 10 triliun itu,” kata Mahfud Md di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat lalu (10/1).

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews