Usai video syur mirip Gisella Anastasia dilaporkan Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya, kali ini giliran video syur mirip Jessica Iskandar dan Anya Geraldine. Kedua video itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Pitra Romadoni Nasution sebagai pelapor menegaskan alasannya melaporkan masih berkaitan dengan permasalahan pornografi.

Pitra hingga saat ini masih merahasiakan oknum terlapor dengan alasan asas praduga tak bersalah. Hal ini juga mengantisipasi adanya fitnah lantaran oknum yang ada pada video syur tersebut masih belum dapat dipastikan lebih lanjut.

“Laporan pengaduan ke pihak kepolisian dalam hal ini kita di Polres Metro Jakarta Selatan. Yang kita laporkan ada dua dugaan mirip artis Indonesia inisial AG dan JI,” ujar Pitra yang merupakan salah seorang pengacara.

“Iya barusan saya buat lagi, pertama untuk terlapor saya rahasiakan dulu ya karena kan dalam proses penyelidikan takutnya nanti menimbulkan fitnah dan kita menghormati asas praduga tak bersalah. Karena di sini kan mirip, dugaan mirip salah satu artis Indonesia. Ada dua artis Indonesia di sini. Inisial AG dan JI itu sudah kita serahkan bukti-bukti,” sambungnya lagi.

Dijelaskan Pitra, terdapat hampir 30 akun yang ia laporkan ke jalur hukum akibat penyebaran video syur mirip beberapa artis itu. Jumlah tersebut sudah meliputi penyebaran video syur mirip Gisella Anastasia yang Pitra laporkan ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

“Untuk saat ini foto vulgar dan video sudah kita kantongi ada empat. Nah akan tetapi kalau kita kalkulasikan terhadap tiga kasus tersebut dari kasus yang mirip AG, GA, dan JI itu sudah hampir total mencapai 30 akun media sosial yang sudah kita kantongi dan akan kita serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Lebih lanjut, bukan hanya melaporkan beberapa akun yang menyebarkan video syur di media sosial, Pitra juga turut meminta kepolisian mengusut oknum yang ada pada video tersebut. Hal itu dirasa merupakan sebuah kelalaian yang dilakukan oknum diduga Gisella Anastasi, Anya Geraldine, hingga Jessica Iskandar.

“Saya mengacu pada UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan UU pornografi dan mengacu pasa yurisprudensi Mahkamah Agung putusan perkara yang telah diputus pada dua artis para pelaku itu ditindak tegas juga. Putusan hukum itu bisa dijadikan acuan bagi pihak kepolisian untuk mengejar orang yang melakukan tindakan asusila pada video tersebut,” tuturnya.

“Kenapa harus dikejar? Karena ada satu kelalaian. Makanya saya melarang menyimpan video asusila walau itu buat koleksi pribadi kita itu sangat dilarang,” sambungnya.

Dalam laporannya itu Pitra menjelaskan pasal berapa yang disertakan dalam laporannya. Pada perkara ini Pitra melaporkan dengan Undang Undang ITE serta pornografi.

Pitra turut menjelaskan ancaman dari laporannya ini. Dijelaskannya oknum yang menjadi penyebar maupun orang dalam video dapat dikenakan sanksi 18 tahun masa hukuman tahanan jika kedua pasal disahkan nantinya.

“Jadi yang saya laporkan itu Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang ITE Jo Pasal 4 ayat 1 Pasal 6 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 gitu. Jadi kita minta pihak kepolisian mengusut tuntas orang yang ada dalam video tersebut,” tegasnya.

“(Ancaman) Yang pertama dari Undang Undang ITE itu enam tahun dan Undang Undang pornografi itu 12 tahun maksimal. Jadi total keseluruhan itu kalau saya gabungkan antara Undang Undang ITE dan Undang Undang pornografi itu sudah 18 tahun semua,” tutup Pitra.

 

Editor : Parna

Sumber : detikhot