Beragam kesaksian dari seorang bernama Rahmat dalam sidang perkara suap yang menjerat Pinangki Sirna Malasari cukup mengejutkan. Pinangki merupakan jaksa yang didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) demi kebebasan Djoko Tjandra dari hukuman penjara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar KPK menjadikan kesaksian Rahmat itu untuk masuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara itu. Sebab, sebelumnya perkara itu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“ICW mendesak agar KPK memperhatikan pengakuan para saksi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari. Ini penting untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pengurusan fatwa Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung. Misalnya saja, KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).

“Pertanyaan lanjutannya: Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat di mana Pinangki selama ini bekerja?” tambah Kurnia.

Kurnia mendorong KPK menerbitkan surat penyidikan di kasus yang melibatkan mantan jaksa ini. ICW meyakini ada pihak lain yang terlibat selain Pinangki, Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking di kasus kepengurusan fatwa MA.

“Maka dari itu, ICW beranggapan KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab, ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang,” ucap Kurnia.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 November 2020, seorang saksi bernama Rahmat dihadirkan. Dia membeberkan mengenai ‘pengkondisian’ Pinangki oleh atasannya.

Awalnya Rahmat mengaku mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra di Malaysia. Setelah kasus foto Pinangki dengan Djoko Tjandra terkuak, Pinangki pun diperiksa di bagian pengawasan Kejagung. Lalu, Rahmat turut diperiksa oleh jaksa dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) perihal dugaan pelanggaran etik Pinangki.

Rahmat mengaku diarahkan Pinangki untuk menjawab beragam pertanyaan dalam pemeriksaan di Jamwas. Pinangki, menurut Rahmat, memintanya mengatakan bahwa pertemuan di Malaysia adalah untuk urusan bisnis.

“Saat itu Bu Pinangki bilang ‘Rahmat akan diperiksa di Jamwas, kalau bisa bilangnya kita adalah bisnis’, saya mikir kan memang ketemunya bisnis ya ke Malaysia,” kata Rahmat saat bersaksi dalam persidangan kemarin.

“Berarti saudara sudah tahu kan ketika saudara digiring ini pertemuan mengenai bisnis. Tujuannya apa? Menutupi?” tanya hakim.

“Karena Bu Pinangki bilang, ‘Sudah dikondisikan sama atasan saya’,” jawab Rahmat mengulangi ucapan Pinangki padanya.

“Oke, yang dimaksud atasan saya itu siapa? Kenyataanya betul tidak dikondisikan atasannya?” tanya hakim lagi.

“Saya tidak tahu,” jawab Rahmat.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews