Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dituntaskan di Masa Sidang II tahun 2020-2021 yang berlangsung mulai hari ini, Senin (9/11).

“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 ini, DPR akan menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I, antara lain RUU PDP dan RUU Perubahan atas UU Penanggulangan Bencana,” kata Puan saat memberikan pidato di Rapat Paripurna DPR RI, Senin (9/11).

Selain itu, ia juga mendesak agar anggota dewan menyelesaikan dua RUU lainnya yakni RUU Daerah Kepulauan serta RUU Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States atau Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA.

Puan memastikan DPR akan telah berkomitmen untuk membahas seluruh RUU tersebut secara transparan, terbuka, menyerap aspirasi masyarakat, serta memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang masih membutuhkan aturan turunan, Ketua DPP PDI Perjuangan itu meminta seluruh alat kelengkapan dewan untuk memberikan atensi.

Menurutnya, penyusunan aturan turunan, merupakan kesempatan untuk anggota dewan memberikan penjelasan tentang manfaat UU Ciptaker ke masyarakat.

“Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Ciptaker bagi rakyat dan sekaligus memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian,” tutur Puan.

Untuk diketahui, DPR RI kembali menggelar Rapat Paripurna setelah menjalani masa reses 5 Oktober-8 November silam. Dalam Rapat Paripurna kali ini, sebanyak 321 anggota hadir, di mana sebanyak 278 anggota hadir secara virtual dan sisanya hadir secara fisik.

 

 

Editor : Aron

Sumber : cnnindonesia