Apakah BPJS menjamin biaya melahirkan atau persalinan melalui operasi caesar? Pertanyaan ini banyak dilontarkan oleh peserta BPJS Kesehatan, khususnya yang tengah hamil.
Namun sebelum kita membahas jawabannya, melahirkan caesar sebaiknya hanya dilakukan atas saran dokter terkait indikasi medis tertentu yang menyebabkan ibu hamil tidak bisa melahirkan secara normal.
Memang, sebagian wanita memilih melahirkan caesar meski kondisi kehamilannya memenuhi syarat untuk bisa melahirkan normal. Namun pilihan untuk melahirkan caesar perlu dipertimbangkan dengan matang dan dibahas secara mendalam dengan dokter ataupun bidan Anda.
Alasannya?
Melahirkan dengan caesar membutuhkan waktu pemulihan dan perawatan lebih lama. Karena merupakan operasi besar, melahirkan caesar juga lebih banyak risikonya bila dibandingkan dengan melahirkan normal.
Biaya persalinan caesar juga jauh lebih tinggi dari persalinan normal melalui vagina. Lantas apakah biayanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Apakah BPJS Kesehatan Menjamin Biaya Melahirkan Caesar?

Dijelaskan pada laman resmi BPJS Kesehatan, pada dasarnya hampir semua penanganan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun ini tentunya diikuti oleh sejumlah prosedur dan ketentuan yang telah diterapkan.
Nah Moms, bila mengacu pada keterangan di laman resmi BPJS Kesehatan, biaya melahirkan juga termasuk salah satu perawatan kesehatan yang ditanggung. Bahkan BPJS dapat menanggung biaya persalinan normal maupun caesar.
Peserta BPJS Kesehatan yang hendak melahirkan normal, dapat bersalin di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang sudah dilengkapi tenaga khusus untuk kebutuhan persalinan.
Sementara jika dalam kondisi tertentu calon ibu tidak memungkinkan melahirkan secara normal dan harus menjalani prosedur operasi caesar, maka ia akan dirujuk ke rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas lebih lengkap.

Syarat dan Ketentuan Persalinan Caesar yang Ditanggung BPJS

Untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit, calon ibu wajib mengambil surat rujukan dari faskes tingkat pertama terlebih dahulu. Hal ini penting untuk dicermati, sebab jika tidak sesuai dengan prosedur rujukan yang ditetapkan oleh pihak BPJS, maka peserta akan menanggung sendiri seluruh biaya operasi caesar tersebut.
Surat rujukan dapat diberikan bila ada keputusan atau saran untuk menjalani operasi caesar dari dokter atau bidan yang menangani ibu hamil di faskes pertama. Jadi tidak bisa atas keinginan peserta BPJS atau keluarganya saja, Moms.
Di fasilitas lanjutan, calon ibu harus mendaftar kembali dengan membawa serta surat rujukan, dari faskes pertama. Jika semua syarat dan prosedur telah dipenuhi dengan lengkap, maka proses operasi caesar bisa dilakukan dengan lancar.

6 Alasan Medis yang Jadi Pertimbangan Persalinan Caesar

Operasi Caesar dengan BPJS, Bisa Enggak Sih? (3)
ilustrasi wanita akan bersalin Foto: Shutterstock
Ada beberapa alasan medis yang dapat melatarbelakangi dokter menyarankan persalinan caesar. Yang kerap ditemui, adalah 6 kondisi berikut ini:
  • Fetal Distress atau gawat janin. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya adalah janin yang tidak mendapatkan oksigen yang cukup.
  • Tali pusat masuk ke serviks. Inilah yang disebut dengan prolaps umbilical cord.
  • Solusio Plasenta. Ini adalah kondisi di mana ada pemisahan plasenta dari lapisan rahim yang biasanya terjadi pada trimester ketiga kehamilan.
  • Preeklampsia. Ini adalah sebuah sindrom yang ditandai dengan adanya tekanan darah tinggi saat hamil.
  • Ruptur Uteri. Ini merupakan kondisi di mana terjadi kondisi robekan pada dinding rahim.
  • Adanya kegagalan dalam proses persalinan normal akibat beberapa alasan.

Bila Persalinan Caesar Dilakukan Karena Kondisi Darurat

Yang juga perlu diketahui, ada kalanya persalinan melalui operasi caesar diambil dalam kondisi darurat. Nah Moms, bila hal ini terjadi, maka ibu hamil tidak membutuhkan surat rujukan seperti yang telah dijelaskan di atas.
BPJS Kesehatan sudah menegaskan bahwa dalam keadaan darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis.
Bukan cuma itu, fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta. Itu artinya Anda bisa langsung segera ke rumah sakit ataupun puskesmas yang terdekat dengan posisi Anda saat itu, tanpa harus mendapat rujukan terlebih dahulu.
Editor : Aron
Sumber : kumparan