Beberapa hari belakangan, dunia maya diramaikan dengan bahasan beberapa video seks yang diduga mirip artis Indonesia. Kali ini, tudingan itu dialamatkan ke Anya Geraldine.

Beberapa akun sempat menyebarkan video tersebut di Twitter. Ada juga netizen yang menyebarkan potongan video berupa hasil tangkapan layar dari beberapa sudut pandang.

Mereka kemudian menggiring opini jika wanita yang ada di video seks itu adalah Anya Geraldine. Tudingan itu dilanjutkan dengan cocoklogi gelang yang sering digunakan sang selebgram.

“Ini Anya Geraldine? Seriuuss?” tulis salah seorang netizen.

Kabar itu langsung sampai ke Anya Geraldine. Ia murka karena namanya disebut-sebut sebagai pemeran di video seks tersebut.

Anya Geraldine mengaku geram dengan tingkah netizen. Menurutnya, kali ini warganet sudah kelewat batas.

“Oh ada yang sebar hoax mentang2 lagi ada yang viral. Ada akun yang promo terus kmn2 bilang org yg mirip gue itu gue, bener kepengen di laporin polisi?” kicau Anya Geraldine.

“Gak bener deh kelakuan lo,” lanjutnya.

Dukungan pun langsung diberikan dari beberapa orang untuk wanita yang sempat disebut menjalin hubungan dengan Rizky Febian itu.

“Tinggal WA gw! Namanya RS udh siap untuk diciduk. Jgn macem macem ama tmn gw!” bela Arnold Poernomo.

Selanjutnya, Anya Geraldine serius menanggapi video seks tersebut sebagai fitnah. Tampaknya ia akan melaporkan netizen tersebut ke ranah hukum.

“Be careful buat yang ngerasa udah spread hoax, cm mau bilang hati2 aja. bersyukur aku punya tmn pd baik suka bantu kalau ada masalah, apalagi yang jatohnya fitnah. you’re in serious trouble..” kicaunya.

Video tersebut saat ini memang sulit ditemukan di Twitter. Namun nama Anya kini sedang menjadi perbincangan banyak orang hingga trending.

Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.

Editor : Aron
Sumber : detik