Duit tabungan atlet eSport Winda D Lunardi lebih dari Rp 20 miliar raib digelapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan.

“Sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” bunyi keterangan resmi Maybank Indonesia yang diterima detikcom, Jumat (6/11/2020).

“Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegas Maybank Indonesia.

Maybank Indonesia menegaskan taat pada hukum. Terkait kasus raibnya tabungan atlet eSport  Winda D Lunardi, Maybank menegaskan bakal mematuhi keputusan hukum.

“Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Maybank Indonesia.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

“Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir MayBank,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (5/11).

 

 

Editor : Aron

Sumber : detik