Pemerintah Inggris ikut turun tangan menyelidiki kasus suap dan korupsi dari kesepakatan antara produsen pesawat Bombardier Inc, Airbus S.A.S, Avions de Transport Regional (ATR), Rolls Royce PLC, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Penyelidikan dilakukan melalui Serious Fraud Office (SFO) alias Kantor Tindakan Penipuan Serius Inggris.

Kasus ini menjerat maskapai pelat merah Indonesia, yang menyeret mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno.

Dilansir dari The Wall Street Journal, Jumat (6/11), Bombardier menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus suap dan korupsi, yang dilakukannya dengan terus mendukung penyelidikan SFO. Bombardier menyatakan telah menyampaikan penyelidikan internal perusahaan atas transaksi dengan Garuda, termasuk akuisisi dan sewa pesawat Bombardier CRJ1000 pada 2011 dan 2012.

Tinjauan internal Bombardier dimulai setelah pengadilan Indonesia memvonis Emirsyah Satar dan Hadinoto atas kasus pencucian uang dari proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda.

Berdasarkan catatan, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Emirsyah 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Emirsyah dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang senilai totalnya sekitar Rp 46 miliar.

Bombardier menyatakan penyelidikan atas transaksi dengan Garuda ini dilakukan oleh penasihat eksternal.

Sementara itu, Airbus menyatakan telah meningkatkan sistem kepatuhan perusahaan agar kasus ini tak terulang. Namun, baik Rolls-Royce, ATR, dan Garuda enggan buka suara. SFO sendiri menegaskan tak akan mengeluarkan pernyataan sampai penyelidikan selesai.

Sebagai informasi, Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27. Jika tidak membayar setelah hukum tetap maka akan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Uang yang diterima Emirsyah diketahui berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, ATR, dan Bombardier. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

Emirsyah diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017 karena diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C. Tidak hanya itu, Emirsyah diduga turut menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai US$ 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno Soedarjo dari suap pengadaan pesawat tersebut.