Anak dari bos bandara Singapura Liew Mun Leong, Karl Liew, menghadapi dakwaan pengadilan karena memberikan informasi palsu dalam kasus yang melibatkan tenaga kerja asal Indonesia, Parti Liyani. Parti sebelumnya bekerja untuk keluarga Liew.

Dia juga dituduh memberikan bukti palsu selama persidangan dan akan kembali ke pengadilan pada 17 Desember.

Jika terbukti memberikan bukti palsu selama proses peradilan, Karl terancam dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda. Sementara jika terbukti memberikan informasi palsu, dia dapat dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga US$5.000 atau sekitar Rp71 juta.

Karl terkait dengan kasus yang melibatkan Parti (46). Dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk keluarga Karl dari 2007 hingga 2016.

Parti dituduh mencuri barang-barang rumah tangga senilai lebih dari US$34 ribu atau sekitar Rp486 juta. Barang-barang itu termasuk jam tangan Gerald Genta seharga US$10.000, 115 item pakaian yang masing-masing senilai US$150, dan dua iPhone beserta aksesorinya senilai total lebih dari US$2.000.

Menurut dokumen pengadilan, Karl diduga memberikan informasi palsu kepada salah satu Asisten Inspektur (ASP), Tang Ru Long sekitar pukul 20.00 malam pada Desember 2016.

Dilansir Straits Time, dalam sebuah pernyataan, Karl memberitahu Tang bahwa dia menemukan 119 potong pakaian miliknya di dalam kotak yang dikemas oleh Parti.

Karl juga dituding sengaja memberikan bukti palsu dalam persidangan di hadapan Hakim Distrik Olivia Low di Pengadilan Negeri pada 17 Juli 2018.

Dengan terikat sumpah secara hukum, dia diduga bersaksi bahwa kaus polo krem dan blus merah yang diduga dicuri Parti merupakan miliknya.

Atas tuduhan yang dilayangkan majikannya, Parti lantas dijatuhi hukuman dua tahun dua bulan pada Maret tahun lalu. Tapi Hakim Chan Seng Onn membatalkan hukumannya atas empat tuduhan pencurian, menyusul banding pada September tahun ini.

Kuasa hukum Parti, Anil Balchandani, yang bertindak pro bono, berdebat di bandingnya bahwa Liyani telah dijebak. Keluarga Liew diduga menuduh Liyani untuk mencegahnya mengajukan pengaduan terhadap keluarga itu atas penempatan ilegal.

Anil mengatakan selain bekerja di rumah keluarga Liew, Parti juga disuruh membersihkan kantor dan rumah Karl.

Hakim Chan menemukan bahwa ada “motif yang tidak tepat” dari Liew dan Karl untuk mencegah Parti mengadukannya ke pihak berwenang.

“Setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi dan sehubungan dengan komentar Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung mengarahkan polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan tujuan untuk menilai apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh keluarga Liew,” kata polisi dalam sebuah pernyataan pada Rabu.

Polisi menambahkan mereka telah menyelesaikan penyelidikannya.

 

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia