Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada ribuan entitas investasi yang ditutup sampai September 2020 lalu lantaran kedapatan berpraktek secara ilegal alias bodong. Investasi bodong yang dimaksud terdiri dari 824 entitas investasi ilegal, 2.840 entitas fintech ilegal, dan 143 entitas gadai ilegal.

“Mereka ini sudah ditutup muncul lagi. Kita akan tutup terus kalau dia ilegal,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam acara OJK Mengajar: Investasi Aman di Pasar Modal Saat Pandemi secara virtual, Kamis (5/11/2020).

Untuk itu, Tirta mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Perhatikan dua unsur utama dalam memilih suatu entitas investasi yaitu legal dan logis.

“Jadi sebelum investasi, kalau mau membeli produk keuangan, produk pasar modal, ingat 2L yaitu legal dan logis,” imbaunya.

Tirta pun menjabarkan ciri-ciri investasi bodong yang wajib dihindari masyarakat. Pertama, investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dengan minim risiko. Sebab, semua investasi pasti memiliki risiko. Justru, investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi pasti punya risiko yang tinggi pula.

“Jika mendapat penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, namun dengan iming-iming minim risiko atau bahkan tidak ada sama sekali. Maka harus dicurigai itu,” sambungnya.

Kedua, legalitasnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau mau investasi, harus tanyakan dulu surat izin operasinya atau apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Kalau mereka tidak memberi tahu hal tersebut, perlu berhati-hati itu,” tambahnya.

Ketiga, memanfaatkan nama tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk meyakinkan calon korbannya. Biasanya investasi bodong akan mencatut nama orang terkenal mulai dari selebriti hingga tokoh masyarakat.

“Banyak investasi bodong yang menggunakan tokoh agama atau artis buat promosi perusahaannya. Mereka hanya dipasang saja gambarnya di situ seolah-olah mereka pakai investasi itu, sesuai syariah, hati-hati, jangan melihat tokoh tapi lihat produknya itu legal dan logis, kalau kurang mantap tanyakan ke OJK,” imbuhnya.

Keempat, informasi yang disajikan sangat terbatas. Pada umumnya, investasi yang baik akan menjelaskan sejelas-jelasnya kepada calon investor terkait model investasi dan pengelolaan dananya.
Namun, investasi bodong hanya akan menjelaskan secara singkat pada investornya mengenai hasil investasinya. Bahkan, informasi terkait investasi itu sulit untuk dilacak di berbagai sumber.

“Harus ditanyakan juga penjelasan mengenai model pengelolaan dananya dan ke mana aset akan dialokasikan. Biasanya pelaku investasi bodong akan memberikan jawaban yang berputar-putar, tidak gamblang bahkan cenderung menghindari pertanyaan seperti itu,” tuturnya.

Kelima, ada juga investasi yang menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (berkedok MLM). Keenam, ada yang menjanjikan investasi tanpa risiko atau ada jaminan aset aman dan jaminan pembelian kembali.

“Kalau ada yang janji-janji aman, ada jaminan buyback tanpa kena biaya wah itu hati-hati,” timpalnya.

 

 

Editor : Aron

Sumber : detik