Pengkhianat Bangsa’ disematkan kepada oknum perwira polisi, Kompol IZ usai ditangkap lantaran terlibat sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram di Pekanbaru, Riau. Ternyata keputusan Kompol IZ menjadi kurir sabu dihargai upah Rp 20 juta.

Tersangka lainnya inisial HW disebut yang menjanjikan upah Rp 20 juta kepada Kompol IZ. Sementara HW menerima Rp 80 juta sebagai upah mengirim sabu tersebut.

“Dalam pemeriksaan, tersangka HW mengaku dijanjikan upah Rp 100 juta. Dari yang dijanjikan tersebut, oknum (perwira Polda Riau, red) dijanjikan HW dengan upah Rp 20 juta,” kata Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian kepada detikcom, Selasa (3/11/2020).

Victor pun menyebut upah mengantarkan barang bukti tersebut belum sempat mereka terima. Keduanya sudah keburu ditangkap dan sampai saat ini masih diperiksa di Polda Riau untuk mengungkap jaringan yang di atasnya.

Penangkapan ini sebetulnya bermula ketika kedua pelaku termasuk Kompol IZ ditugaskan mengantar narkoba ke seseorang. Mereka membawa narkoba dari Jl Parit Indah untuk diantarkan ke seseorang yang menunggu di salah satu rumah makan di Jl Arifin Achmad. Jaraknya tidak terlalu jauh dari lokasi pengambilan sampai akan diantarkan ke seseorang yang sudah menunggu. Paling banter hanya belasan kilometer.

Namun mereka tak sadar aksinya sudah dibuntuti tim Ditresnarkoba Polda Riau. Pelaku membawa narkoba ini menggunakan mobil Opel Blazer dengan posisi Kompol IZ sebagai sopir. Ketika mereka sampai di sekitar rumah makan, tim lantas mencoba menangkapnya.

Keduanya berusaha kabur tapi akhirnya berhasil dibekuk di Jl Soekarno Hatta, di depan showroom mobil. Kurir narkoba ini sempat menabrak salah satu tim yang mengejar dengan sepeda motor.

Ternyata pihak kepolisian masih mengejar tersangka lainnya yang terlibat peredaran sabu ini. Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Selain itu Victor juga menyebut pihak kepolisian hingga kini masih mengejar buronan lain dalam kasus itu. Mereka yaitu HR dan 2 orang yang belum teridentifikasi.

“Intinya sih sebenarnya, si HW itu karena dia yang terlibat jaringan internasional. HW yang terlibat jaringan internasional, HR (DPO) sudah pasti (terlibat jaringan internasional),” terang Victor saat dihubungi, Minggu (25/10/2020).

Dari kasus ini, ada 3 orang yang ditetapkan menjadi DPO. Selain HR, Victor mengatakan 2 DPO lainnya adalah orang yang memberikan sabu ke Kompol IZ dan HW.

“Kan (sebelum penangkapan) itu (ada) 2 orang naik motor ya, 2 itu DPO. (Total ada), 3 jadinya, sama nanti yang bakal menerima (sabu), yang setelah (Kompol IZ) menerima, dia harus menyerahkan kepada yang lain lagi kan. Nah itu DPO juga, jadi 3. Sementara akan kita dalami dari keterangan dari tersangka yang sudah kita tangkap ini,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap Kompol IZ ternyata membuat Kapolda Riau Irjen Agung Setya murka. Kompol IZ pun dianggap bukan anggota kepolisian lagi.

“Sekarang bukan (anggota) lagi,” kata Agung Setya dalam siaran pers Bidang Humas Polda Riau, Sabtu (24/10/2020).

Agung Setya juga menegaskan proses hukum baik secara internal maupun pidana umum akan menjerat Kompol IZ. Agung Setya menyebut sindikat narkoba, termasuk Kompol IZ, sebagai pengkhianat bangsa.

“Saya berharap hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini,” tutur Agung Setya.

Editor : Aron
Sumber : detik