KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan.
Ketiganya yakni Kepala Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PT DI 2014-2019, Arie Wibowo; Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11).
Arie Wibowo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur; Didi Laksamana di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan Ferry Santosa di Rutan Polda Metro Jaya.
KPK Jerat Tiga Tersangka Baru Kasus PT DI yang Rugikan Negara Rp 315 Miliar (1)
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Konstruksi Kasus Korupsi PT DI

Dengan penetapan 3 tersangka baru, total sudah ada 6 orang yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka adalah yakni Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); hingga Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017), Budiman Saleh, serta mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso, dan asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.
Dua nama terakhir sudah mulai disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Alexander Marwata menjelaskan kasus ini bermula pada akhir 2007 pada saat Rapat Dewan Direksi PT DI 2007-2010.
“Direksi PT DI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007 antara lain membahas dan menyetujui (3 hal),” kata Alex di gedung KPK.
Berikut tiga hal yang disetujui itu:
  • Penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek;
  • Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait; dan
  • Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.
Alex membeberkan, tidak lanjut dari hasil rapat tersebut, pada awal 2008, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi bersama dengan Direktur Aircraft Integration saat itu Budi Wuraskito; Budiman Saleh; dan Arie Wibowo membahas mengenai kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
“Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan tersangka DL (Didi Laksamana) serta para pihak di lima perusahaan PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB)) dan tersangka FSS (Ferry Santosa Subrata) selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha (SBU) untuk menjadi mitra penjualan,” kata Alex.
KPK Jerat Tiga Tersangka Baru Kasus PT DI yang Rugikan Negara Rp 315 Miliar (2)
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dengan para mitra tersebut, dilakukan penandatanganan kontrak penjualan sebanyak 52 kontrak selama 2008-2016. Padahal, kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.
“Pembayaran dari PT DI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI (Persero) maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan,” kata Alex.
Alex menyebut, dana yang terkumpul itu diduga digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.
Perbuatan tersebut diduga membuat sejumlah orang dan korporasi menjadi diuntungkan secara tidak sah. Ketiga tersangka yang baru ditetapkan itu diduga turut menerima aliran dana dari perbuatan tersebut. Yakni:
Arie Wibowo: Rp 9.172.012.834.
Didi Laksamana: Rp 10.805.119.031.
Ferry Santosa: Rp 1.951.769.992.
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp. 14.600,” kata Alex.
Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp 40 miliar,” kata Alex.
Editor : Aron
Sumber : Kumparan