Pinangki Sirna Malasari, yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Lalu berapa gaji bulanan Pinangki?

“Penghasilan resmi Ibu Pinangki sebagai jaksa golongan IV-A dengan gaji Rp 9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp 8.757.600, dan uang makan Rp 731.850 per bulan,” ujar Kepala Subbagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejagung Wahyu Adi Prasetyo saat bersaksi dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (4/11).

Total seluruhnya Pinangki per bulan mendapat gaji Rp 18 juta. Gaji ini sudah termasuk gaji pokok, tunjangan, dan uang makan.

“Dalam satu bulan terdakwa Rp 18.911.750,” jelasnya.

Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejagung.Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

Diberitakan sebelumnya, Pinangki mengaku menceritakan pertemuannya bersama Djoko Tjandra ke jajaran Kejagung. Pinangki bahkan mengaku menunjukkan fotonya bersama Djoko Tjandra kepada teman-teman sejawatnya di Kejagung.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta hari ini. Hal itu diutarakan untuk membantah kesaksian Kasubdit TPPPU Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi, yang menyebut Pinangki tidak pernah melaporkan keberadaan Djoko Tjandra ke Kejagung.

“Mohon izin, ada tanggapan kepada Kepala Uheksi, mungkin saya melaporkan tidak, tetapi saya hanya menceritakan, pernah menceritakan. Jadi memang tidak memberikan laporan secara resmi melihat ada Djoko Tjandra di Malaysia, tapi saya sudah menceritakan kepada jajaran Uheksi,” ujar Pinangki di sidang.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews