Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum provinsi UMP) pada 2021 sama dengan 2020 karena pandemi virus corona.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” ujar Ida dalam SE M/11/HK.04/X/2020, dikutip Selasa (27/10).

Ida pun meminta penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020. Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

CNNIndonesia.com telah mengumpulkan dari berbagai sumber, berikut daftar 34 provinsi yang telah menetapkan UMP.

 

UMP Naik pada 2021

1. Jawa Tengah  naik 3,27 persen dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979

2. Jawa Timur  naik 5,65 persen, dariRp 1.768.000 menjadi Rp1.868.777

3. Sulawesi Selatan naik 2 persen dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876

4. DKI Jakarta naik 3,27 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi

5. DIY naik 3,54 persen dari Rp1.704.609 menjadi Rp1.765.000

 

UMP Tidak Naik

1. Banten Rp2.460.996
2. Jawa Barat Rp1.810.351
3. Aceh Rp3.165.030
4. Sumatera Utara Rp2.499.500
5. Sumatera Barat Rp2.484.041
6. Sumsel Rp3.043.111
7. Jambi Rp2.630.162
8. Kepulauan Riau Rp3.005.460
9. Riau Rp2.885.563
10. Lampung Rp2.432.001
11. Bangka Belitung Rp3.230.002
12. Kalimantan Utara Rp3.000.804
13. Kalimantan Tengah 2.903.144
14. Kalimantan Barat Rp2.399.698
15. Kalimantan Timur Rp2.981.378
16. Kalimantan Selatan Rp2.877.448
17. Bali Rp2.494.000
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur Rp1.950.000
20. Provinsi Sulawesi Tengah Rp2.303.711
21. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp2.552.04
22. Provinsi Sulawesi Barat Rp2.369.670
23. Provinsi Maluku Rp2.604.961
24. Provinsi Papua Rp3.516.700
25. Provinsi Papua Barat Rp3.134.600

 

Belum Ditetapkan
1. Sulawesi Utara Rp3.310.723
2. Bengkulu Rp2.213.604
3. Gorontalo Rp2.586.900
4. Maluku Utara Rp2.721.530

 

Editor : Aron

Sumber : cnnindonesia