Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah melayangkan surat ke Kementerian Luar Negeri Singapura atas laporan Sugiyem, TKI asal Pati yang menjadi korban pemukulan oleh majikannya.

Ketika berpindah kerja di tempat terakhir, ia mengaku tidak bisa berkomunikasi karena ponselnya dipegang oleh sang majikan.

Sugiyem dipulangkan ke Indonesia pada 23 Oktober 2020 oleh majikannya dalam kondisi sakit. Ia mengaku kerap mendapat kekerasan fisik selama bekerja.

“Sejak 2019 Sugiyem kerap mendapat kekerasan fisik di kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, bahkan mata dan bagian tubuh lainnya dari majikan,” tulis pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (3/11).

Akibat kekerasan yang diterima, ia kini mengalami masalah penglihatan dan pendengaran.

KBRI telah melaporkan kekerasan yang dialami Sugiyem kepada instansi terkait di Singapura, seperti Kementerian Luar Negeri (MFA), Kementerian Tenaga Kerja (MOM), dan Singapore Police Force (SPF) agar kasus yang dialami Sugiyem dapat segera ditindaklanjuti.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari BP2MI Semarang, Jawa Tengah [ada 3 November 2020 terkait tindak kekerasan yang dialami Sugiyem.

Pihak KBRI sendiri sudah memastikan, bahwa alamat majikan yang disebutkan Sugiyem benar dan legal atau sudah sesuai ketentuan.

Ia telah bekerja di Singapura sejak 2015 lewat jalur perekrutan langsung melalui Batam. Ia diketahui telah berpindah bekerja dua kali selama berada di Singapura.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia