Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambahkan lima stimulus baru bagi sektor perbankan sebagai kebijakan countercyclical dari penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Tambahan stimulus ini mulai dari kebijakan tambahan untuk restrukturisasi hingga relaksasi bagi likuiditas perbankan.

Stimulus OJKFoto: Stimulus OJK
Stimulus OJK

Berdasarkan bahan paparan yang disampaikan OJK, stimulus tambahan pertama adalah mengecualikan kredit maupun pembiayaan restrukturisasi masuk dalam kategori kredit kualitas rendah (KKR).

Kebijakan ini berlaku untuk bank umum konvensional dan syariah (BUK, BUS) maupun unit usaha syariah (UUS).

“Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi Covid-19 dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank,” tulis bahan paparan tersebut, dikutip Selasa (3/11/2020).

Kemudian, penilaian kualitas agunan yang diambilalih (AYDA) dengan jangka waktu pemilikan untuk sementara dihentikan hingga 31 Maret 2022 mendatang.

Untuk sementara penilaian kualitas AYDA dalam perhitungan penyisihan penilaian kualitas aset bisa menggunakan kualitas AYDA pada 31 Maret 2020.

Kebijakan ini juga berlaku untuk bank-bank yang masuk dalam kategori BUK, BUS dan UUS.

Selanjutnya, OJK juga memberikan relaksasi untuk tambahan modal sebagai penyangga atau Capital Conservation Buffer (CCB) bagi BUK dan BUS. Dengan demikian perbankan tidak perlu memenuhi CCB sebesar 2,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Dari segi sumber daya manusia (SDM), salah satu kebijakan perbankan adalah menyediakan 5% dari anggaran biaya tahunannya untuk pendidikan SDM untuk tahun depan. Untuk sementara OJK memberikan relaksasi untuk alokasi dana ini.

Terakhir, dari sisi likuiditas mendapatkan relaksasi tambahan bagi bank umum konvensional. OJK juga menurunkan batas minimum rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) dari sebelumnya 100% menjadi 85%.

Dari sisi restrukturisasi kredit, OJK mencatat, hingga 5 Oktober 2020, jumlah restrukturisasi kredit di perbankan Indonesia mencapai Rp 914,65 triliun. Jumlah kredit tersebut berasal dari 7,53 juta debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan nilai tersebut terdiri dari restrukturisasi di sektor UMKM dan non-UMKM.

Di sektor UMKM nilainya mencapai Rp 361,98 triliun dari 5,88 juta debitur. Sedangkan dari non-UMKM jumlah kredit yang direstrukturisasi nilainya mencapai Rp 552,69 triliun dari 1,65 juta debitur.

“Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan dari perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp 177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak,” kata Wimboh, dalam dalam paparannya secara virtual di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Editor : Aron
Sumber : cnbcindonesia