Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap untuk penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu disebut menerima uang miliaran atas upayanya tersebut.
Dalam dakwaan dipaparkan bahwa hal ini berawal saat Djoko Tjandra mencari cara untuk bisa masuk ke Indonesia guna mengajukan PK. Saat itu, ia sedang kabur ke luar negeri menghindari hukuman 2 tahun penjara kasus Bank Bali.
Djoko Tjandra kemudian meminta rekannya yang merupakan seorang pengusaha, Tommy Sumardi, untuk mencari tahu statusnya di NCB Interpol Indonesia yang berada di bawah pimpinan Irjen Napoleon Bonaparte. Sebab, ia mendapat informasi bahwa Red Notice terhadap dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
Dakwaan: Irjen Napoleon Bonaparte Minta Rp 7 M untuk Hapus DPO Djoko Tjandra (1)
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Djoko Tjandra bahkan sudah menyiapkan uang untuk memuluskan jalan pulangnya ke Indonesia.
“Bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri,” kata jaksa membacakan dakwaan Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
Tommy Sumardi kemudian meminta bantuan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu masih menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik PNS Bareskrim Polri. Brigjen Prasetijo kemudian yang mengantar dan mengenalkan Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte.
Pada 16 April 2020, Tommy Sumardi menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruang kerjanya di lantai 11 Gedung TNCC Mabes Polri. Saat itu, Tommy Sumardi menanyakan status Red Notice Djoko Tjandra. Menanggapi itu, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan akan mengeceknya.
Tommy kemudian menyerahkan paper bag kepada Irjen Napoleon Bonaparte lalu pergi. Tak disebutkan apa isi paper bag itu.
Esok harinya, Irjen Napoleon Bonaparte menyampaikan kepada Tommy Sumardi soal pengecekan Red Notice Djoko Tjandra.
Saat itu, Irjen Napoleon Bonaparte menyampaikan, “Red Notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya”.
Tommy Sumardi lantas menanyakan nominal uang yang diminta. Lalu dijawab Irjen Napoleon Bonaparte, “3 lah, Ji (3 miliar)”.
Pada 27 April 2020, Djoko Tjandra meminta sekretarisnya, Nurmawan Fransisca, mengirim USD 100 ribu melalui Nurdin kepada Tommy Sumardi.
Uang itu kemudian dibawa Tommy Sumardi untuk diserahkan ke Irjen Napoleon Bonaparte. Saat itu dia diantar Brigjen Prasetijo.
Dakwaan: Irjen Napoleon Bonaparte Minta Rp 7 M untuk Hapus DPO Djoko Tjandra (3)
Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Rommy S/ANTARA FOTO
Dalam perjalanan, Brigjen Prasetijo melihat uang itu dan meminta separuh untuk dirinya.
Setibanya di ruangan Irjen Napoleon Bonaparte, uang yang tersisa yakni USD 50 ribu kemudian diserahkan. Namun, Irjen Napoleon menolaknya karena nominalnya tidak sesuai.
Bahkan kemudian disebutkan Irjen Napoleon Bonaparte menaikkan permintaannya dari awalnya Rp 3 miliar menjadi Rp 7 miliar.
“Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan, ‘ini apaan nih segini, gak mau saya. Naik ji jadi 7 soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau’ dan berkata ‘petinggi kita ini’,” papar jaksa membacakan dakwaan.
Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo kemudian meninggalkan ruangan dengan membawa uang dalam paper bag itu.
Setelah pertemuan itu, disebutkan ada 4 kali penyerahan uang dari Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Uang bersumber dari Djoko Tjandra.
Penyerahan uang terjadi pada 28 April, 29 April, 4 Mei, dan 5 Mei di ruang kerja Irjen Napoleon Bonaparte. Total uang yang diberikan ialah USD 270 ribu dan SGD 200 ribu.
Atas penyerahan uang itu, Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan anak buahnya menerbitkan 3 surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Yakni tertanggal 29 April 2020, 4 Mei 2020, dan 5 Mei 2020. Surat-surat itu terkait status Djoko Tjandra.
Atas surat-surat tersebut, Ditjen Imigrasi menghapus status DPO Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System pada Sistem Informasi Keimigrasian pada 13 Mei 2020.
Penghapusan itu dimanfaatkan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia pada Juni 2020. Ia kemudian mendaftarkan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor : Aron
Sumber : kumparan