Tuntas sudah persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya jilid I.
Tercatat sudah 6 terdakwa yang diadili sejak kasus ini mulai disidik Kejaksaan Agung pada Desember 2019. Sebanyak 3 terdakwa berasal dari pihak Jiwasraya, sementara 3 lainnya dari unsur swasta.
Mereka yang berasal dari pihak Jiwasraya yakni Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan.
Sementara 3 terdakwa dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Seluruhnya dinilai terbukti korupsi. Mereka diminta bertanggung jawab dengan menjalani vonis penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membaca vonisnya kepada masing-masing terdakwa.
Perbuatan korupsi yang mereka lakukan merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun sesuai perhitungan BPK. Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Benny Tjokro dan Heru Hidayat, tak hanya divonis hukuman penjara seumur hidup. Keduanya turut divonis membayar uang pengganti. Nominalnya begitu fantastis, mencapai Rp 16,8 triliun atau sesuai perhitungan BPK atas kerugian negara dalam kasus ini.
Seluruh Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup (2)
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Uang pengganti yang harus dibayar dihitung berdasarkan keuntungan yang didapat Benny dan Heru hasil mengelola ‘underlying‘ 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi.
Rinciannya Benny harus membayar Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru senilai Rp 10.728.783.375.000.
“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara. Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim dilansir Antara.
Meski demikian, hukuman penjara seumur hidup para terdakwa kasus Jiwasraya tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Mereka masih bisa mengajukan banding dan kasasi atas hukuman itu.
Seluruh Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup (3)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Joko Hartono (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Seperti Hendrisman yang telah menyatakan banding. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
“Kami akan banding karena putusan sangat tidak adil. Membuktikan bahwa orang dihukum karena jabatan, bukan karena kejahatan,” kata Maqdir.
Begitu pula dengan Heru Hidayat. Pengacaranya, Soesilo Aribowo, menilai Heru tak puas dengan vonis tersebut, khususnya mengenai pembayaran uang pengganti.
“Kami akan berkoordinasi dengan klien dan mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu. Tentu kami akan ketemu Pak Heru dulu karena tadi kita tidak sempat ketemu tapi hanya ‘online’ saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa,” kata Soesilo.
“Kami kecewa dengan putusan itu karena saya lihat pertimbangan-pertimbangannya tidak detail dan matang,” lanjutnya.
Seluruh Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup (4)
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Persidangan kasus Jiwasraya dengan 6 terdakwa tersebut memang telah tuntas. Namun masih ada pihak-pihak yang belum dibawa ke persidangan.
Tercatat masih ada 15 tersangka dalam perkara ini. Dua tersangka merupakan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa dulu bernama HD Capital, Piter Rasiman.
Sedangkan 13 tersangka lainnya merupakan manajer investasi yang mengelola reksa dana Jiwasraya. Dugaan kerugian negara yang disebabkan 13 korporasi tersebut mencapai Rp 12,157 triliun.
Diduga investasi reksadana Jiwasraya pada 13 MI itu dikendalikan oleh Heru dan Benny yang sudah disepakati dengan Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Hary Prasetyo, melalui Joko Hartono Tirto.
Seluruh Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup (5)
Konferensi pers Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi (kanan) terkait kepemilikan investor tunggal dalam produk reksa dana di Gedung OJK, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara independen demi kepentingan nasabah/investor yaitu Jiwasraya dalam pengelolaan keuangan nasabah.
Adapun Fakhri yang saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, diduga mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham oleh Heru Hidayat.
Namun Fahri diduga mengabaikan karena sudah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang punya afiliasi dengan Heru Hidayat.
Sementara Piter diduga bersama-sama para tersangka/terdakwa lain dalam kasus ini terlibat korupsi. Ia diduga membuat perusahaan yang menjalankan investasi dengan uang yang bersumber dari Jiwasraya.
Editor : Parna
Sumber : kumparan