Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan para penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Kata dia, pemerintah justru sedang menyiapkan segala sesuatu untuk generasi yang akan datang lewat beleid tersebut.

Menurutnya, generasi mendatang akan menghadapi malapetaka bila pemerintah tidak menyiapkan segala sesuatu secara bagus saat ini.

“Jadi ingat adik-adik yang sekarang demonstrasi itu ,kita menyiapkan untuk masa depan anda. Kalau tidak bagus sekarang, nanti 15 tahun lagi, itu anda akan menghadapi malapetaka,” kata Luhut dalam Dialog Satu Tahun Jokowi-Ma’ruf yang disiarkan secara langsung oleh TVRI, Minggu (25/10).

Dia menerangkan salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk generasi mendatang adalah mendorong kebijakan hilirisasi industri. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki lima kebijakan hilirisasi industri saat ini.

Luhut pun menerangkan bahwa Jokowi telah memerintahkan agar kebijakan hilirisasi industri itu membuka lapangan pekerjaan. Menurutnya, langkah itu bisa dilakukan seiring berlakunya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Ini kan tidak pernah dari berpuluh-puluh tahun, dan presiden perintahkan kemarin untuk mengintegrasikan semua itu menjadi industri ini lapangan kerja. Tapi kalau tidak ada omnibus law, orang tidak akan masuk di sini, tidak akan tercipta lapangan kerja ini,” tutur mantan anggota Kopassus tersebut.

Sementara, Jejaring Gerakan Rakyat yang beranggotakan sejumlah elemen masyarakat menuding pemerintah telah melakukan upaya-upaya pembungkaman terhadap pihak-pihak yang melakukan penolakan atas omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Tudingan pembungkaman itu salah satunya dituduhkan pada surat telegram Mabes Polri jelang pengesahan UU Ciptaker, yakni STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020. Isinya terkait perintah Kapolri untuk melakukan pencegahan bahkan penindakan untuk rakyat yang kontra omnibus law UU Ciptaker.

Perintah itu, dilaksanakan dalam bentuk pengerahan kekuatan berlebih dalam penanganan aksi demonstrasi, patroli siber dengan menangkap secara sewenang-wenang warga yang menyuarakan pendapat.

Perwakilan Jejaring Gerakan Rakyat Wahyu Pradana mengatakan ada upaya dibangunnya narasi bahwa rakyat yang menolak belum membaca, dan demonstran yang turun ke jalan merupakan massa bayaran.

Di samping hal tersebut,  dia juga mengungkap pembungkaman lain bagi pihak penolak UU Ciptaker. Diantaranya, ancaman lewat pendidikan hingga serangan siber.

Pencabutan Beasiswa Hingga DO

Bentuk pembungkaman yang pertama, soal ancaman melalui pendidikan yang isinya terkait penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak rektorat dan mahasiswa yang menyatakan akan ada pemecatan Drop Out (DO) apabila ikut aksi demonstrasi. Ada juga ancaman dicabutnya beasiswa bagi mahasiswa peserta aksi.

Kedua, ancaman kepolisian yang tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi.

Ketiga, selebaran-selebaran digital yang bernuansa ancaman bagi orang tua apabila anak- anaknya yang masih pelajar mengikuti demonstrasi.

Empat, larangan yang dilayangkan sejumlah pihak rektorat terhadap segala aktivitas konsolidasi di lingkungan kampus.

 

Sejumlah demonstran melakukan aksi demonstrasi saat aksi #jogjamemanggil, di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa (20/10/2020). Dalam aksi gabungan mahasisiwa dan pelajar itu mereka menyuarakan penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.Sejumlah demonstran yang terdiri atas elemen mahasiswa dan pelajar melakukan aksi #jogjamemanggil menolak UU Ciptaker, di Bundaran UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (20/10/2020) .(Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)

 

Penghalangan Aksi Massa

Bentuk pembungkaman kedua terkait penghalangan aksi massa.

Pertama, ada pencegatan dan penangkapan sewenang-wenang peserta aksi di berbagai tempat sebelum sampai di Lokasi Aksi Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

“Seringkali anggota Polri melakukan perburuan dan menangkap secara sewenang-wenang para massa aksi, dengan dalih ‘pengamanan’. Padahal menurut Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana tidak dikenal istilah pengamanan, yang ada ialah penangkapan. Alasan pengamanan ini, merupakan tipu daya Polisi untuk tidak menjalankan kewajibannya memenuhi syarat administratif dalam melakukan penangkapan. Perbuatan Polisi ini merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan seseorang,” ungkap Wahyu dalam diskusi virtual, Minggu (25/10).

Kedua di berbagai daerah, massa aksi dibenturkan dengan organisasi kemasyarakatan yang berat dugaan juga dimobilisasi penegak hukum atau penguasa. Menurut Wahyu indikasi benturan tersebut terlihat dengan diamnya aparat terhadap Ormas yang bertindak seperti penegak hukum antaranya terjadi di Makassar, Jawa Timur, Sumatera Utara, Yogyakarta dan daerah lainnya.

Ketiga indikasi penggunaan ormas untuk menakut-takuti dan menghalau peserta aksi demonstrasi.

Polisi mengamankan pelajar yang akan mengikuti aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.Polisi mendata pelajar yang akan mengikuti aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (8/10/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Serangan Digital

Pembungkaman ketiga adalah melalui serangan digital. Pembungkaman ini meliputi penyerangan akun sosial media berupa peretasan dan atau serangan lain. Juga, upaya pengambilalihan paksa nomor saluran siaga atau Hotline bantuan hukum yang dialami tim advokasi penanganan kasus kekerasan pada massa aksi di Surabaya.

Ketiga framing buruk terhadap para aktivis yang menggunakan media sosial sebagai alat bantu dalam mengabarkan situasi real pada aksi di lapangan maupun dalam menyuarakan pendapat dan kritik terhadap kuasa pemerintah.

Dan, terakhir adalah mematikan pegiat lewat media sosial atau doxing.

“Ke-empat adanya mobilisasi sejumlah akun sosial media dan kelompok buzzer yang menyebarluaskan fitnah keji yang didasarkan oleh tujuan untuk melakukan penggembosan, diskriminasi, dan pendiskreditan terhadap elemen gerakan rakyat. Salah satu contoh kecil adalah mobilisasi digital untuk mengkriminalisasi aktivis lingkungan hidup, Merah Johansyah,” kata dia.

Gelombang aksi penolakan UU Ciptaker masih terus terjadi di sejumlah kota di Indonesia sejak 5 Oktober lalu. Selain itu, keberadaan naskah Ciptaker juga masih membingungkan sejumlah pihak karena jumlah halaman yang berubah-ubah pascarapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu.

 

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia