Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan komoditas udang masih menjadi primadona permintaan global untuk sektor kelautan dan perikanan di tengah pandemi virus corona (covid-19).

“Meski pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun udang masih menjadi primadona dengan permintaan global yang masih sangat tinggi hingga saat ini,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Senin (26/10).

Slamet mengungkapkan udang merupakan komoditas yang memberikan pangsa dominan terhadap devisa ekspor yakni sekitar 40 persen terhadap nilai total ekspor produk perikanan nasional.

Ia menilai petambak udang masih produktif melakukan proses produksinya di tengah pandemi. Hal itu terlihat dalam bisnis budidaya udang di Pantura Jawa.

Di saat yang sama, menurut Slamet, pandemi dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor udang. Pasalnya, sejumlah negara pesaing tengah menerapkan penguncian wilayah (lockdown)

“Pandemi ini bisa menjadi potensi kita untuk memenuhi permintaan global, karena saat ini kita ketahui bersama sejumlah negara pesaing penghasil udang vaname terbesar dunia seperti India tengah lockdown,” ujarnya.

Dalam keterangan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menambahkan sektor perikanan budidaya akan menerima manfaat UU Cipta Kerja (Omnibus Law), terutama dalam hal membuka peluang masuknya investasi di bidang akuakultur.

“Pelaku usaha maupun investor untuk tidak lagi merasa ragu terjun dalam bisnis budidaya udang. Saat ini Pemerintah tengah memfasilitasi penyederhanaan berbagai jenis izin yang tidak diperlukan dan dinilai menghambat investasi masuk di usaha ini,” tegas Edhy.

Kemudahan berusaha juga didukung oleh lahirnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) untuk perizinan kapal tangkap ukuran di atas 30 GT yang berlaku secara online pada akhir 2019. Melalui Silat, pengurusan izin dipangkas dari yang tadinya 14 hari menjadi satu jam.

Hingga 7 Oktober 2020, berdasarkan data dari KKP, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya mencapai lebih dari Rp470 miliar.

Kemudahan perizinan kini juga berlaku di sektor perikanan budidaya. Saat ini, prosesnya satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia