Patroli Bea Cukai Kepri menegah barang selundupan berupa rokok ilegal senilai Rp37,2 miliar, Selasa (22/10).

Dikalkulasikan 50 juta batang rokok, yang diamankan dalam kegiatan Patroli Laut Jaring Sriwijaya 2020 itu dari KLM Pratama.

Kapal kayu itu sedang memindahkan barang ke sebuah speedboat di Perairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan.

Awak kapal KLM Pratama melakukan perlawanan ketika hendak diproses Bea Cukai. Kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan menabrakan kapal patroli BC 200007.

“Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki Perairan Berakit dan melakukan aktifitas. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat.

Satgas yang terbagung adalah dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, dan PSO Batam.

Petugas berusaha keras untuk menghentikan kapal penyelundup yang beberapa kali menabrakkan diri ke kapal patroli BC.

Bahkan, petugas juga sempat melepas beberapa tembakan ke udara sebagai peringatan. Setelah kapal penyelundup berhasil dihentikan dan dikuasai petugas. Dilakukan pemeriksaan, dan didapat rokok tanpa pita cukai.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sebanyak lebih dari 50 juta batang rokok dengan nilai perkiraan mencapai Rp 37,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp52 miliar,” kata Syarif.

KLM. Pratama kemudian dibawa ke Dermaga Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Editor : Aron

Sumber : batamnews