Dua terdakwa kasus korupsi dan kesalahan pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menyampaikan pledoi merespons tuntuntan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa keberatan dengan atas tuntutan yang disampaikan JPU.

Penolakan kedua terdakwa tersebut menimbulkan pertanyaan, bagaimana menggantikan dana pemerintah Rp 22 triliun yang disuntikan pemerintah untuk mengganti dana nasabah. Apalagi Heru Hidayat mengaku tidak memiliki harta senilai tuntutan JPU.

Heru Hidayat yang juga merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) menyampaikan keberatan mendapatkan tuntutan hukuman seumur hidup dan ganti rugi Rp 10 triliun. Saat membacakan pledoi Heru mengatakan tidak menikmati uang Rp 10 triliun seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.

Heru melanjutkan, dirinya tidak pernah menikmati uang tersebut, bahkan harta benda miliknya saat ini bahkan tidak sampai Rp 10 triliun.

“Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih dan disuruh menggantinya. Padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp 10 triliun. Di zaman yang sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 triliun. Lalu dari mana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih?” ungkap Heru.

Untuk itu, kata Heru, harus ada bukti yang menunjukkan aliran uang sebanyak itu kepada dirinya. Heru juga mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak ada yang menyebut dirinya menikmati uang Rp 10 triliun.

Menurut Heru tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menikmati uang Rp 10 triliun tidak terbukti.

“Saya adalah rakyat biasa yang dengan penuh usaha dan kerja keras memulai dan merintis usaha-usaha saya sehingga perusahaan-perusahaan tersebut saat ini telah menjadi perusahaan publik, yang antara lain adalah IIKP, TRAM, dan SMRU. Bahwa dengan menjadi perusahaan publik, maka saat ini perusahaan-perusahaan tersebut tidaklah sepenuhnya milik saya. Saya hanyalah bagian kecil dari masyarakat luas yang kini menjadi pemegang saham dalam perusahaan-perusahaan tersebut,” tutur Heru.

Dalam pleidoinya, dia juga meminta maaf kepada keluarga dan karyawannya yang kehilangan pekerjaan karena kasus ini. Heru berharap majelis hakim agar bisa memutus perkara ini dengan adil sehingga dia bisa mendapat kesempatan bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga.

“Semoga putusan dari Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengembalikan hak-hak yang merupakan hasil kerja keras dari masyarakat tersebut. Saya memiliki harapan yang sangat besar agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya ini, agar saya bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat berbuat yang lebih baik lagi bagi keluarga saya, karyawan saya, dan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dan menyatakan Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan asal-usul uang yang dia korupsi dari hasil pengendalian saham PT Asuransi Jiwasraya, salah satunya bermain kasino dan membuat kapal pinisi.

Jaksa menuntut Heru Hidayat dituntut penjara seumur hidup. Heru juga dituntut membayar denda senilai Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Heru diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Heru juga diminta membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375. Jika Heru tidak membayar, asetnya akan disita hingga cukup membayar uang pengganti.

Sementara itu, terdakwa tindak pidana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro juga menyampaikan pledoi pada persidangan lanjutan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020) malam.

Dalam nota pembelaannya itu, Bentjok mengatakan, tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya merupakan ketidakadilan.

Sebab, menurut dia, dalam keterangan saksi-saksi di persidangan juga barang bukti tidak dapat membuktikan bahwa dirinyalah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya baik dalam reksa dana maupun saham

“Bahwa dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS. Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini,” lanjutnya.

Seperti ditegaskannya lagi, konspirasi tersebut justru dilakukan dengan skenario tertentu oleh orang-orang yang menggunakan kekuasaan atas nama hukum.

“Untuk merampas harta kekayaan milik saya guna menutupi kebusukan perbuatan orang lain yang konon katanya telah merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun,” katanya.

Dalam pledoi pribadinya, ia juga menyebut-nyebut nama Grup Bakrie.

“Posisi saya dalam kaitan dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah mirip dengan posisi Group Bakrie, mirip tapi tidak sama. Bedanya adalah saya melakukan pinjaman pada PT. Asuransi Jiwasraya pada akhir tahun 2015 lalu saya lunasi semuanya pada tahun 2016, sedangkan Group Bakrie melakukan Repo Agreement sebelum tahun 2008 dengan nilai triliunan rupiah dan sampai saat ini masih berada di portofolio PT. AJS bahkan kemudian Repo kembali dilakukan ke PT. AJS dan hingga saat ini tidak ditebus,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 6,07 triliun.

Dalam persidangan pekan lalu Kamis (15/10/2020), Jaksa Penuntut Umum menyatakan Bentjok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Ini sesuai dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum maka harta benda disita oleh jaksa dan rela menjadi uang pengganti tersebut,” kata JPU dalam pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020).

“Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain seumur hidup atau mati, serta terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.”

Sementara itu, terdakwa tindak pidana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro juga menyampaikan pledoi pada persidangan lanjutan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020) malam.

Dalam nota pembelaannya itu, Bentjok mengatakan, tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya merupakan ketidakadilan.

Sebab, menurut dia, dalam keterangan saksi-saksi di persidangan juga barang bukti tidak dapat membuktikan bahwa dirinyalah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya baik dalam reksa dana maupun saham

“Bahwa dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS. Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini,” lanjutnya.

Seperti ditegaskannya lagi, konspirasi tersebut justru dilakukan dengan skenario tertentu oleh orang-orang yang menggunakan kekuasaan atas nama hukum.

“Untuk merampas harta kekayaan milik saya guna menutupi kebusukan perbuatan orang lain yang konon katanya telah merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun,” katanya.

Dalam pledoi pribadinya, ia juga menyebut-nyebut nama Grup Bakrie.

“Posisi saya dalam kaitan dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah mirip dengan posisi Group Bakrie, mirip tapi tidak sama. Bedanya adalah saya melakukan pinjaman pada PT. Asuransi Jiwasraya pada akhir tahun 2015 lalu saya lunasi semuanya pada tahun 2016, sedangkan Group Bakrie melakukan Repo Agreement sebelum tahun 2008 dengan nilai triliunan rupiah dan sampai saat ini masih berada di portofolio PT. AJS bahkan kemudian Repo kembali dilakukan ke PT. AJS dan hingga saat ini tidak ditebus,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 6,07 triliun.

Dalam persidangan pekan lalu Kamis (15/10/2020), Jaksa Penuntut Umum menyatakan Bentjok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Ini sesuai dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum maka harta benda disita oleh jaksa dan rela menjadi uang pengganti tersebut,” kata JPU dalam pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020).

“Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain seumur hidup atau mati, serta terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.”

 

Editor : Aron
Sumber : cnbcindonesia