Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan stimulus berupa subsidi harga tiket pesawat untuk penerbagan domestik untuk menggeliatkan kembali sektor pariwisata mulai hari ini hingga 31 Desember mendatang.Subsidi tersebut diberikan dalam bentuk penghilangan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 13 bandara yang terhubung ke sejumlah destinasi wisata prioritas.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menuturkan ketiga belas bandara yang dimaksud adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK).

Kemudian, Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang (KNO), dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS).

Lalu, Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Praya (LOP) dan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang (SRG).

Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, (MDC), Bandara Internasional Labuan Bajo (LBJ),  Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara (DTB), Bandara Internasional Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Tak hanya stimulus untuk penumpang, pemerintah juga memberikan keringanan kepada operator di 13 bandara tersebut.

“Bagi operator penerbangan maupun operator bandara dengan stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara. Namun di sisi lain, para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020,” ujar Novie konferensi pers secara daring, Kemarin (22/10).

Novie menjelaskan secara total stimulus transportasi kepariwisataan yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp216,55 miliar.

Untuk pembebasan tarif PJP2U yang signifikan mempengaruhi harga tiket di tiga belas bandara tersebut, anggarannya senilai Rp175,74 miliar.

Sisanya, yakni Rp40,81 miliar, digunakan untuk stimulus kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat.

Dengan demikian, biaya yang biasanya dibebankan kepada operator bandara itu untuk dua bulan ke depan bakal dibebankan kepada pemerintah.

Tujuannya, untuk meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi covid-19.

“Diharapkan dengan stimulus ini masyarakat akan mendapat keringanan dengan berbagai tujuan yang akhirnya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM,” pungkasnya.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia