Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulawesi Barat, dan Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan wartawan Demas Laira, Rabu dini hari (21/10).
Sebanyak enam pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, masing-masing Syamsul (32) ditangkap di Gorontalo, Nawir (30), Doni (20), Haeruddin (18), dan Ilham (19) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, serta Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat, Irjen Pol Eko Budi Sampurno, mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut spontan dilakukan oleh keenam pelaku karena adik dan kakak dari dua orang pelaku diganggu oleh korban saat di jalan.
“Ada yang mengejar dan ada yang menusuk. Yang menusuk 2 orang. Motif pelaku merasa kesal karena kakaknya atau adiknya diganggu di jalan. Tidak ada perencanaan,” ungkap Eko, saat memberikan keterangan di Mapolres Mamuju Tengah, Rabu (21/10).
Menurutnya, sesaat sebelum kejadian, adik perempuan pelaku Syamsul inisial K mengaku diganggu oleh korban saat dalam perjalanan. K lalu menelepon kakaknya mengadukan hal tersebut yang pada saat itu Syamsul dan 5 pelaku lainnya sedang berkumpul di sebuah salon.
“Jadi mereka spontan. Pada saat dikasih tahu ada yang diganggu, mereka yang sedang kumpul di salon lalu bersama-sama mencari yang mengganggu itu,” ujarnya.
Eko menambahkan, dalam kondisi emosi tersebut, para pelaku kemudian mengejar korban Demas Laira hingga menganiaya korban dengan 17 luka tusukan.
“Enam tersangka sudah kami tangkap seluruhnya. Masing-masing tersangka perannya sudah bisa dibuktikan, siapa yang mengejar, siapa yang memukul kepala, bahkan siapa yang menusuk. Sudah diakui oleh masing-masing (pelaku) dan dikaitkan juga dengan barang bukti,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya empat sepeda motor milik pelaku, satu motor milik korban, dan enam handphone milik para pelaku.
“Handpone milik korban sampai saat ini belum ditemukan,” kata Eko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Editor : Parna
Sumber : kumparan