Calon Wali Kota (Cawalkot) Dumai, Riau, dari Partai Demokrat Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pilkada karena melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye Pilkada Serentak 2020.

Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada Dumai Agung Irawan menyebut kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilengkapi dua alat bukti. Calon petahana itu terancam hukuman setengah tahun penjara.

“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah diterima dari kepolisian terkait pelanggaran kampanye satu peserta pilkada terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye, dan dalam perkara ini calon terancam pidana enam bulan dan denda,” kata Agung seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/10).

Kasus yang menyeret Ketua DPC Partai Demokrat Dumai ini merupakan temuan Bawaslu Dumai. Eko sempat diperingatkan oleh Bawaslu, tapi ia tetap berkampanye dengan melibatkan ASN.

Dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebut pejabat atau aparatur negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian pasal 188 mengatur sanksi bagi pelanggar pasal 71. Pejabat negara yang tidak netral dalam pilkada diancam penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta.

Ketua koalisi pemenangan Eko Suharjo-Sarifah, Agus Purwanto, enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami lihat ke depannya, dan saat ini belum bisa berspekulasi karena ingin menghormati proses hukum,” tutur Agus.

Pada Pilwalkot Dumai, Eko Suharjo dan Sarifah diusung Golkar, Hanura, dan Demokrat. Mereka akan berhadapan dengan tiga paslon lainnya, yaitu Hendri Sandra-Muhammad Rizal Akbar, Paisal-Amris, dan Edi Sepen-Zainal Abidin.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia