Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang, Pinangki Sirna Malasari. Jaksa meyakini seluruh dakwaan telah memenuhi unsur pasal gratifikasi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami memohon kepada majelis hakim tindak pidana korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan, menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata jaksa Roni saat membacakan surat tanggapan atas eksepsi Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Jaksa menyatakan, surat dakwaan Pinangki telah menjelaskan secara cermat dan lengkap mengenai rincian perbuatan dan keterangan waktu terjadinya tindak pidana.

Jaksa meyakini Pinangki telah terbukti menerima uang US$500 ribu dari terpidana Djoko Tjandra untuk membantu pengruusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.

Pinangki, lanjut Jaksa, bahkan sudah menukarkan sejumlah penerimaan uang tersebut dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, dakwaan juga telah menjelaskan secara lengkap mengenai pemufakatan jahat antara Pinangki dengan rekannya, Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa MA tersebut.

Pinangki dan Andi disebut menjanjikan uang sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA.

“Surat dakwaan JPU baik dakwaan subsider primer telah memuat seluruh unsur pasal. Kemudian surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana,” kata jaksa.

Sementara itu, sidang putusan sela akan dilanjutkan pada Rabu siang.

“Keputusan akan diambil hari ini. Untuk itu kami akan skors sidang ini dan kami akan buka kembali pada pukul 14.00 WIB,” ucap hakim.

Pinangki sebelumnya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 15 Jo Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam eksepsinya, Pinangki membeberkan kronologi pertemuan dengan Djoko Tjandra.

Ia mengaku dihubungi seseorang bernama Rahmat ketika berada di Singapura untuk bertemu Djoko Tjandra. Saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

 

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia