Polri mencopot Brigjen EP dari jabatannya di SDM Polri kerena tersandung kasusLGBT. Keputusan itu setelah Propam Polri memeriksa Brigjen EP dan terbukti bersalah.
Pencopotan Brigjen E dari jabatannya hingga berstatus non job karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, Brigjen EP terbukti melanggar norma kesusilaan kemudian norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
Brigjen EP Dicopot karena Terlibat LGBT, ini Aturan yang Dilanggar (1)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
“Kasus-kasus LGBT memang dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri, di sana diatur di pasal 11 huruf c, menyatakan setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan kemudian norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Berikut bunyi aturan tersebut pada point ke 25 dan Pasal 11 huruf C di Peraturan Kapolri:
Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah menjatuhkan hukuman terhadap Brigjen Pol EP yang diduga terlibat dalam LGBT. Saat ini jenderal bintang satu tersebut pun tidak memiliki jabatan.
“Iya (tidak menjabat),” kata AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Dari informasi kumparan, Brigjen EP pernah menjabat di SDM Polri pada 2019 lalu. Namun, pada Maret, Ia tersandung kasus tersebut.
Editor : Aron
Sumber : kumparan