UU Omnibus Law Cipta Kerja yang belakang ini marak diprotes para mahasiswa, menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzyah, justru memastikan perlindungn lebih baik bagi para pekerjanya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauzyah, saat memberikan smabutan dalam acara penyerahan program padatkarya sanitasi lingkungan kerja sama antara Kemenaker dengan Kemendes PDTI,di lapangan Desa Linggo Asri, Kecamatan Kajen, Pekalongan, Minggu (18/10).

“Undang-undang ini justru memastikan perlindungan yang lebih baik pada para pekerjanya,” jelas Ida Fauzyah.

Selama prosesnya, IdaFauzyah menyebut telah dilakukan dialog terbuka dengan melibatkan stakeholder pengusaha maupun para pekerja.

“Proses dialog publik kami lakukan sampai draft RUU prosesnya panjang kami mengundang stokholder baik pengusaha maupun para pekerja,” tuturnya.

“Pemerintah tidak menutup telinga seluruh aspirasi itu akan kami dengarkan dengan baik,” tambahnya.

Pihaknya sendiri menyayangkan adanya aksi turun ke jalan yang berujung merusaknya fasilitas umum.

“Apalagi saat ini masih pendemi COVID-19. Rasanya tidak bijak bila kita mengabaikan penularan COVID-19.Jika terpaksa turun ke jalan juga jangan melakukan tindakan yang anarkis sampai merusak faslitas umum,” jelasnya.

Ida menegaskan masih ada cara dengan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.

“Kita hidup di Indonesia ini enak. Sumbatan sumbatan seperti terhambatnya aspirasi itu bisa kita lakukan dalam proses-proses yang tidak harus menyebabkan kerusakan fasilitas-fasilitas umum dengan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Sementara itu, menyinggung soal Kegiatan Padat Karya Jaring PengamanSosial (JPS) , Ida menjelaskan bahwa JPS merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan sasaran utama,masyarakat penganggur dan setengah penganggur.

“Kegiatan ini bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu menekan angka penganggur dan setengah penganggur,” katanya.

Menurutnya, hingga 30 Agustus 2020, Kemnaker mencatat sebanyak sekitar 3,5 Juta pekerja, baik pekerja formal dan informal terdampak pandemi COVID-19. Mereka membutuhkan perhatian dan bantuan stimulan dari pemerintah.

“Diperlukan kebijakan strategis dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, yang salah satunya dengan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Kegiatan Padat Karya Jaring Pengaman Sosial (JPS),” tambahnya.

Secara teknis, konsep program Jaring Pengaman Sosial adalah untuk membangun ekonomi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang produktif dengan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia dan Teknologi sederhana.

Di Kabupaten Pekalongan sendiri, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan program Padat Karya JaringPengaman Sosial kepada 17 Kelompok yang berada di Kabupaten Pekalongan, dimanasatu kelompok terdiri dari 20 orang pekerja. Program JPS di Kabupaten pekalongan sendiriberupa pembangunan sarana sanitasi.

 

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews