Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan tujuh surat peringatan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melanggar protokol kesehatan pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Tiga pasangan calon masing-masing mereka telah melakukan pelanggaran dalam kampanye dengan tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah seperti dikutip dari Antara, Sabtu (17/10).

Ia merinci, untuk pasangan nomor urut 01RyckoMenoza-JohanSulaiman yang diusung Partai PKS dan Golkar, Bawaslu telah mengeluarkan empat surat peringatan. Sebanyak dua surat peringatan langsung dilayangkan oleh panwas kecamatan.

Sementara, pasangan nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diusung oleh PDIP, Gerindra, dan NasDem, mendapat satu surat peringatan.

Candrawansah mengimbau agar pasangan calon dapat mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan kampanye seperti memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan. Hal itu penting untuk mencegah munculnya klaster pilkada saat pandemi.

Apabila pasangan calon masih tetap melakukan pelanggaran, Bawaslu Bandar Lampung akan memberikan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan sanksi.

“Bisa saja mereka terkena pengurangan masa kampanye. Jika setelah kita berikan teguran empat kali dan masih saja melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka yang kelima kami akan layangkan surat rekomendasi ke KPU untuk memberikan sanksi,” ujarnya.

Editor : aron
Sumber : cnnindonesia