Artis sekaligus model Vitalia Sesha rupanya sudah selesai disidangkan. Ia divonis 1 tahun 8 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto. Ia mengatakan, Vitalia Sesha dinyatakan bersalah dan terbukti atas kepemilikan psikotropika.

“Iya jadi Vitalia Sesha sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 Juni 2020,” kata Eko Aryanto kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (15/10).

“Putusannya itu terbukti memiliki psikotropika, kalau narkotika itu kan hukumannya di atas 4 tahun, kalau ini kan vonisnya 1 tahun 8 bulan, dendanya Rp 50 juta dan subsidernya 1 atau 2 bulan ya, nanti saya akan lihat,” sambung Eko Aryanto.

Eko Aryanto mengatakan, Vitalia Sesha tidak mengajukan banding terkait putusan tersebut. Begitu pula pada Jaksa Penunut Umum (JPU).

Artinya, vonis terhadap Vitalia Sesha sudah dinyatakan inkrah alias resmi berkekuatan hukum tetap.

“Kayaknya nggak banding, ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi sudah inkrah, ya mungkin putusan itu dua pertiga dari tuntutan. Jadi Jaksa tidak melakukan upaya hukum banding, mereka menerima,” imbuh Eko Aryanto.

Padahal, Vitalia Sesha adalah korban dalam penyalahgunaan narkoba. Namun ia tidak direhabilitasi oleh negara.

“Sudah menjalani pidana penjara, bukan rehabilitasi,” tambay Eko Aryanto.

“Iya jadi pasti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan pasti mempertimbangkan hal-hal atau keadaan ya yang memberatkan dan meringankan. Memberatkan apa? Ibaratnya tidak mengikuti anjuran pemerintah dalam mengkonsumsi narkoba, atau kalau yang meringankan itu biasanya terdakwa masih berusia (muda). Kemudian belum pernah dipidana, kemudian terdakwa menyesali perbuatannya,” beber Eko Aryanto.

Seperti diketahui, Vitalia Sesha Sesha ditangkap di sebuah apartemen bersama kekasihnya berinisial A. Vitalia Sesha diamankan oleh polisi saat melakukan transaksi dengan seorang berinisial RH.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,63 gram, ekstasi H5 3 strip, alat hisap (bong), dan sejumlah telepon genggam. Polisi juga melakukan tes urine kepada model seksi berusia 34 tahun itu dan dinyatakan positif narkoba. Hal serupa juga didapatkan dari kekasihnya itu.

 

 

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews