Menteri Dalam Negeri TitoKarnavian memiliki catatan terhadap aksi yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat terjadi aksi demonstrasi menolak Omnibus Law pada Selasa (13/10).
Dalam situasi panas itu, Edy Rahmayadi menyempatkan diri menemui ratusan pendemo Omnibus Law di kantor Gubernur. Di hadapan para pengunjuk rasa, Edy mengatakan belum mengambil sikap sebelum melakukan pengkajian.
Mantan Kapolri itu menilai, cara Edy menemui massa patut diberikan apresiasi. Sehingga situasi panas dapat terkendali.
“Tekanan juga terjadi dari masyarakat pada pimpinan daerah. Saya maklum akan hal ini, dan saya mengapresiasi dengan tindakan yang telah diambil oleh para Gubernur untuk menenangkan aspirasi massa di daerah,” kata Tito melalui video conference saat rapat kordinasi UU Cipta Kerja dengan Gubernur se-Indonesia, Rabu (14/10).
“Seperti Gubernur Sumut yang menyatakan bagaimana akan menolak sementara draf Undang-undang Cipta Kerja itu, karena belum ia terima dan pelajari,” tambah dia.
Tito Puji Edy Rahmayadi saat Hadapi Pendemo Omnibus Law: Bisa Tenangkan Massa (1)
Edy Rahmayadi saat berorasi di depan ratusan massa tolak omnibus law di Depan Kantor Gubernur Sumut. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Menanggapi hal itu, Edy mengatakan di Sumut telah terjadi gelombang penolakan dari kelompok buruh dan mahasiswa secara besar-besaran.
Namun karena kesigapan dan sinergitas TNI-Polri, aksi unjuk rasa itu bisa dikendalikan.
“Dapat dilaporkan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi tidak berdampak pada memburuknya berbagai indikator pembangunan, terutama perkembangan kasus COVID-19 di Sumut,” ucap Edy.
Edy mengatakan, dirinya sudah menerima draft resmi UU Cipta Kerja. Rencananya, pada Kamis (15/10) Pemprov Sumut akan membentuk sebuah tim dan mengkaji UU sapu jagat tersebut.
“Kita bahas, draft, ini kan sudah saya dapat. Abis itu besok kita kumpul semua elemen anak bangsa yang ada di Sumatera utara. Kita duduk, kita bagikan draf ini, lantas apa-apa yang perlu dikaji, dipelajari, dari esensi draf UU Cipta Kerja ini,” kata Edy.
Edy menjelaskan, draft Omnibus Law yang diterimanya lebih dari 800 halaman. Ia memprediksi draft tersebut baru selesai dibahas sekitar 3 hari atau paling lama seminggu.
Adapun tim pengkajian terdiri dari pakar hukum, tokoh adat, tokoh buruh, pakar ekonomi hingga pimpinan mahasiswa.
Editor : Aron
Sumber: kumparan