Bareskrim Polri menetapkan eks Kadiv Hubinter, Irjen Napoleon Bonaparte, sebagai tersangka kasus suap red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Jenderal bintang dua tersebut dijemput paksa dan ditahan sejak Rabu (14/10).
“Tadi pukul 11.00 WIB saudara NB (Napoleon Bonaparte), langsung di-swab dan selanjutnya upaya paksa dilaksanakan penahanan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).
Napoleon merupakan jenderal yang jarang muncul ke publik. Namun, di kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, ia malah membuat heboh publik.
Perlawanan Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Djoko Tjandra hingga Akhirnya Dibui (1)
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) pakai seragam dinas Polri saat hadiri praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9). Foto: Dok. Istimewa
Keterlibatan Napoleon hingga Jadi Tersangka
Sejak 14 Agustus, Napoleon menyandang status tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang 20.000 dolar AS dari Djoko Tjandra lewat pengusaha asal Medan, Tommy Sumardi.
Napoleon pun dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf A dan B tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 6 tahun. Jabatannya juga langsung dicopot Kapolri Idam Azis.
“Saudara NB. Kita jerat Pasal 5 ayat 1 pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b kecil tindak pidana korupsi,” kata Argo.
Perlawanan Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Djoko Tjandra hingga Akhirnya Dibui (2)
Penampilan perdana Irjen Napoleon usai ditetapkan tersangka. Foto: Dok. Istimewa
Muncul ke Publik Pakai Seragam Dinas Polri Lalu Umumkan Praperadilan
Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Napoleon baru tampil ke publik pada 27 Agustus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Napoleon membantah keterlibatannya dalam kasus suap red notice, bahkan mengaku tidak mengenal Tommy Sumardy.
Tidak terima dengan proses penetapannya sebagai tersangka, Napoleon menunjuk pengacara. Mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 September.
Dalam sidang perdana, kuasa hukum Bareskrim tidak hadir. Napoleon menuding Polri tidak punya alat bukti yang cukup.
Perlawanan Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Djoko Tjandra hingga Akhirnya Dibui (3)
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) pakai seragam dinas Polri saat hadiri praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9). Foto: Dok. Istimewa
“Hari ini saya sudah hadir tapi yang bersangkutan tidak hadir. Kalau tidak punya bukti, ya, harusnya dihentikan penyidikan kalau punya bukti harunya datang,” kata Napoleon.
Polri menjawab semua klaim sepihak Napoleon. Mereka lalu menghadirkan kuasa hukum pada sidang kedua, 29 September. Saat sidang, kuasa hukum dari Polri menyebut, Napoleon menerima uang Rp 7 miliar
Perlawanan Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Djoko Tjandra hingga Akhirnya Dibui (4)
Irjen Napoleon Bonaparte tiba di Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
“Duitnya mana? Sudah disita belum? Duit siapa?” kata kuasa hukum Irjen Napoleon, Putri Maya Rumanti, membantah tudingan.
Bahkan, dalam BAP, Putri mengaku Napoleon tidak pernah ditanyakan soal uang Rp 7 miliar. Hal itu pun menjadi tanda tanya bagi Napoleon.
Praperadilan Ditolak, Napoleon Ditahan di Rutan Bareskrim
Proses panjang perlawanan Napoleon lewat praperadilan tidak membuahkan hasil. Hakim menolak semua permohonan Napoleon pada 6 Oktober. Tidak sampai seminggu kemudian, Bareskrim resmi menahan Napoleon usai dijemput paksa dari kediamannya.
Perlawanan Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Djoko Tjandra hingga Akhirnya Dibui (5)
Irjen Napoleon Bonaparte (kedua kiri) pakai seragam dinas Polri saat hadiri praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9). Foto: Dok. Istimewa
Polri memastikan penahanan Napoleon sesuai dengan proses tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Selain Napoleon, penyidik menahan Tommy Sumardi.
Dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra, terdapat 4 tersangka yang terlibat, yakni Napoleon, Tommy, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Editor : Aron
Sumber: Kumparan