Polisi menangkap Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat terkait demo Omnibus Law. Dua deklarator KAMI itu ditetapkan sebagai tersangka.
Syahganda ditangkap di Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan. Ia dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri pada 12 Oktober 2020 malam.
Sementara Jumhur ditangkap pada 13 Oktober 2020. Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, menyesalkan penangkapan tersebut, karena Jumhur baru saja selesai menjalani operasi empedu.
Misteri Kicauan Medsos yang Dipakai Polisi Jerat Syahganda dan Jumhur (1)
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
Polisi mempersangkakan Syahganda dan Jumhur dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka terancam 6 tahun penjara.
“Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Misteri Kicauan Medsos yang Dipakai Polisi Jerat Syahganda dan Jumhur (2)
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat. Foto: Budi Setiawanto/ANTARA
Perkara yang menjerat Syahganda dan Jumhur diduga berasal dari cuitan mereka di akun Twitter masing-masing. Namun, polisi belum menjabarkan postingan seperti apa yang membuat mereka berurusan dengan hukum.
“Iya, demikian (media sosial), nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh tim siber,” kata Awi.

Isi Twitter Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat

kumparan mencoba menilik akun Twitter milik Syahganda, @syahganda. Postingan terakhir akun tersebut dibuat pada 13 Oktober 2020. Akun tersebut mengomentari berita Menhan Prabowo terkait adanya pihak asing dibalik demo Omnibus Law.
Selain berita tersebut, pada hari yang sama, Syahganda juga mengomentari berita lainnya. Kali ini terkait demo menolak Omnibus Law yang digelar oleh PA 212.
Syahganda dalam akun Twitter-nya beberapa hari terakhir memang banyak menanggapi tudingan KAMI yang menjadi dalang dari demo Omnibus Law. Seperti diketahui, demo tersebut berujung rusuh.
Jika melihat lebih lama lagi cuitan yang dibuat Syahganda, banyak berisi dukungan untuk demo Omnibus Law. Salah satunya ia buat pada 8 Oktober 2020.
Sedangkan postingan terakhir Jumhur Hidayat di akun Twitter @jumhurhidayat tercatat pada 7 Oktober 2020. Isinya mengkritisi UU Cipta Kerja.
Sehari sebelumnya, akun tersebut me-retweet postingan milik Syahganda. Postingan itu berisi dukungan untuk buruh yang melakukan mogok imbas disahkannya Omnibus Law.
Editor : Aron
Sumber: kumparan