Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan kasasi menyusul vonis bebas terdakwa kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim Anggara Suryanagara mengatakan kasasi itu diajukan setelah pihaknya memanfaatkan waktu berpikir selama 7 hari.

“Betul, kita ajukan upaya hukum kasasi kasus bebasnya terdakwa MeMiles atas nama Kamal alias Sanjay,” kata dia, Rabu (14/10).

Kasasi terhadap Sanjay itu, kata Anggara, telah diajukan pihaknya sejak 6 Oktober sebagaimana tenggat waktu pengajuan kasasi, usai putusan dibacakan hakim.

Disinggung terkait upaya kasasi pada 4 anak buah Sanjay yang juga divonis bebas, Anggara menyebut pihaknya belum mengajukan dan masih membutuhkan waktu untuk pikir-pikir.

“Ditunggu saja perkembangannya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Sanjay dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan dan memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh aset yang semula disita, berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan aset berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.

Selain Sanjay, empat orang anak buahnya di PT Kam and Kam, yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva juga divonis bebas oleh hakim.

 

 

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia