Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya.

“Menyatakan terdakwa Syahmirwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Majelis Hakim membacakan vonis, Senin (12/10/2020).

Hakim menyatakan Syahmirwan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Vonis terhadap Syahmirwan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Vonis yang diterima Syahmirwan juga sama dengan mantan atasannya di Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo. Dengan demikian ketiganya divonis penjara seumur hidup.

Selain Syahmirwam, Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim, Hakim juga membacakan sidang putusan terhadap Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Sebelumnya, Hakim menyebut, para terdakwa telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan.

Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuagan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.

 

Editor : Aron

Sumber : cnbcindonesia